Bahas PPN 12 Persen, Ferry Irwandi: Pejabat Ada yang Punya Lebih dari Satu Mobil dan Rumah Dinas
Ferry Irwandi jadi sorotan setelah dia membahas kenaikan PPN 12 persen. Ia juga menyinggung pejabat yang punya lebih dari satu mobil dan rumah dinas.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Konten kreator Ferry Irwandi kembali menjadi sorotan setelah dia membuat video terkait kenaikan PPN 12 persen.
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen per tahun 2025.
Ferry sendiri secara gamblang mengaku tak setuju dengan kenaikan PPN 12 persen ini.
Bahas PPN 12 Persen, Ferry Irwandi: Pejabat Ada yang Punya Lebih dari Satu Mobil dan Rumah Dinas

Mantan ASN Kemenkeu itu awalnya membahas mengapa warga di negara Skandinavia tak pernah protes terkait pajak yang tinggi di sana.
Perlu diketahui, negara-negara di Skandinavia memiliki sistem pajak yang dikenal sebagai salah satu yang paling adil dan tertinggi di dunia.
Pajak yang dikenakan bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, maka persentase pajak yang harus dibayarkan juga semakin besar.
"Lebih dari setengah penghasilan penduduk di sana itu dipotong pajak, belum lagi pajak yang lainnya, karena ada yang 55 persen, 58 % , 63 % ," kata Ferry.
Ferry lantas menjelaskan mengapa masyarakat di negara-negara tersebut tetap bahagia dan tidak protes terkait pajak yang sangat tinggi ini.
Menurutnya, itu karena fasilitas yang diterima oleh penduduk di sana sesuai dengan pajak yang mereka bayar tersebut.
"Di situ (Skandinavia) jaminan sosial diberikan, pendidikan diberikan, kesehatan diberikan, air dan listrik ditanggung negara, bahkan lapangan pekerjaan pun disediakan," imbuhnya.
Ferry menambahkan, ada kesamaan terkait fasilitas mewah yang dimiliki oleh Negara Skandinavia ini dengan yang ada di Indonesia.
"Tapi yang jadi pembeda adalah, ketika fasilitas mewah yang ada di Skandinavia itu diberikan kepada publik, di Indonesia fasilitas mewah itu diberikan kepada pejabatnya," ungkap Ferry.
Baca juga: Viral Ferry Irwandi Tantang Mantan Dukun Ria Puspita Soal Kebenaran Santet, Janjikan Rp 1M Jika Bisa
Ferry kemudian membandingkan fasilitas pejabat yang ada di negara maju dengan di Indonesia.
Di Swedia, kata Ferry, menteri dan pejabat publiknya menggunakan kereta dan transportasi umum untuk melakukan aktivitas hariannya.
"Tanpa ajudan, tanpa pengawal, mereka tinggal di rumah sendiri, menanggung air sendiri, listrik sendiri, tidak ada mobil dinas yang mewah atau rumah gedongan di pusat kota dengan halaman yang luas," ujar Ferry.
Ferry mengungkapkan bahwa Senat di Amerika Serikat hanya mendapatkan penghasilan kurang dari Rp 2,7 miliar per tahun.
"Nilai yang sangat kecil apabila kita bandingkan dengan anggota dewan yang ada di negara kita," kata Ferry.
Sementara di Inggris, tambah Ferry, anggota Parlemen wajib melaporkan detail penggunaan perjalanan dinas atau biaya operasional mereka. Laporan itupun bisa diakses secara bebas oleh publik.
"Di Norwegia, pejabat memang memiliki pendapatan yang sangat besar, tapi gaji mereka juga dipotong pajak yang lebih besar dari masyarakat, jadi net incomenya kecil," jelas Ferry.
"Dan sepertinya semakin maju sebuah negara maka semakin tinggi tingkat malu para pejabatnya, lalu bagaimana dengan Indonesia?" imbuhnya.
Ferry mengatakan bahwa pejabat di Indonesia bisa mendapatkan penghasilan hingga ratusan juta rupiah per bulannya.
Selain itu, para pejabat Indonesia juga mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas yang ditanggung oleh negara.
Menurut Ferry, rumah dinas para pejabat ini tidak cuma satu.
"Bisa jadi seorang pejabat (Indonesia) itu mendapatkan lebih dari satu rumah dinas, bisa tiga rumah dinas bahkan lima rumah dinas, dan ada pejabat yang seperti itu dan gue siap bertanggungjawab atas statement yang gue keluarkan ini, ada lebih dari satu pejabat Indonesia yang memiliki lebih dari satu rumah dinas," kata Ferry.
"Dan jelas rumah dinas ini adalah rumah nyaman yang besar, di mana bebannya tidak satupun mereka tanggung, misalnya beban listrik, air, sekuriti, protokolernya, biaya kesehatanpun ditanggung dan difasilitasi oleh negara, apa enggak enak jadi pejabat Indonesia?" imbuhnya.
Ferry juga mengungkapkan bahwa pejabat di Indonesia bisa memiliki lebih dari satu mobil dinas. Ia menambahkan, mobil dinas para pejabat ini termasuk luxury item.
Untuk lebih jelasnya, silakan tonton videonya di bawah ini.
Seperti Apa Standar Spesifikasi Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri?
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri Kabinet Merah Putih pada hari ini, Senin (21/10/2024) pagi.
Menyusul, wakil menteri yang akan membantu tugas menteri juga dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Senin sore.
Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, para menteri dan wakil menteri akan menerima fasilitas mobil dinas dari negara.
Seperti apa standar spesifikasi mobil dinas menteri dan wakil menteri?
Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Asal Abian Tubuh Kota Mataram Ditangkap
Bagaimana aturan kendaraan dinas menteri-wakil menteri?
Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.
Baca juga: Pemuda Batukliang Lombok Tengah dan MTC Kolaborasi Gelar Penanaman Pohon
Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.
Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.
Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
Baca juga: Jelang Perayaan Tahun Baru 2025, Kapolres KSB Ingatkan Warga Hindari Konvoi dan Petasan
Seperti apa standar mobil dinas menteri dan wakil menteri?

Sebagai salah satu barang milik negara, pemerintah telah menentukan standar mobil dinas menteri, wakil menteri, dan para pejabatnya.
Dikutip dari laman PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, berikut rincian standar mobil dinas menteri dan wakil menteri, termasuk jenis dan spesifikasinya:
Baca juga: Polsek Rasanae Barat Gagalkan Penyelundupan Ratusan Arak Bali dari Bus AKAP
1. Mobil dinas menteri
Bagi orang yang menduduki jabatan menteri atau setingkat menteri, negara memberikan kendaraan dinas maksimal dua unit.
Menteri diberikan pilihan tipe sedan, sport utility vehicles (SUV), atau multi purpose vehicles (MPV) dengan kelas maksimum kualifikasi A.
Merujuk PMK, kelas maksimum kualifikasi A adalah kendaraan dengan spesifikasi 3.500 cc dan mesin 6 silinder.
Baca juga: Taman Tastura Senilai Rp 5 Miliar Dilaunching, Pathul Bahri Tekankan Pentingnya Rasa Memiliki
2. Mobil dinas wakil menteri
Berbeda dengan menteri, wakil menteri negara hanya bisa mendapatkan maksimal satu unit kendaraan dinas untuk menunjang tugas dan fungsinya.
Namun, jenis dan spesifikasi mobil dinas untuk wakil menteri negara masih serupa dengan kendaraan milik menteri atau pejabat setingkat menteri.
Setiap wakil menteri dapat mengendarai sedang, SUV, atau MPV dengan spesifikasi 3.500 cc dan 6 silinder.
Baca juga: MUI Kabupaten Sumbawa Catat Tren Toleransi Positif di Tahun 2024
Mobil dinas menteri era SBY dan Jokowi
Sebagai gambaran, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para menteri menggunakan Toyota Crown Royal Saloon sebagai mobil dinas.
Namun, pada 2019, di masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, mobil dinas menteri diganti dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (23/8/2019), Toyota Crown 2.5 HV G-Executive adalah sedan mewah ramah lingkungan dengan mesin 2.5 L Dynamic Force Engine Hybrid System.
Baca juga: Peredaran Narkoba hingga Petasan Jadi Atensi Polres Lombok Timur di Malam Tahun Baru 2025
Tenaganya keseluruhannya diklaim mencapai 223 tenaga kuda dengan torsi 221 Newton meter (Nm), serta konsumsi bahan bakar mencapai 19,4 kilometer per liter.
Dimensi mobil dinas menteri ini memiliki panjang 4.910 milimeter (mm), lebar 1.800 mm, dan tinggi 1.455 mm. Sementara, jarak sumbu rodanya sekitar 2.920 mm.
Masuk ke bagian kabin, di bagian dashboard terdapat dua layar berukuran 8 inci dan 7 inci untuk data communication module yang menjadi pusat pengaturan beragam fitur mobil.
Tampilan aksen kayu pada bagian kokpit dan penggunaan jok kulit terbaik menambah kesan elegan pada mobil dinas menteri ini.
Adapun hingga kini, masih belum ada informasi apakah mobil dinas menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di masa pemerintahan Prabowo-Gibran akan diganti dengan jenis dan spesifikasi lain.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Apa Standar Spesifikasi Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri?".
Ferry Irwandi
Kenaikan PPN 12 Persen
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
PPN 12 persen apa saja
PPN
Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Istiningsih Soroti Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Timbulkan Efek Domino |
![]() |
---|
PPN untuk Transaksi QRIS Ditanggung Pedagang atau Pembeli? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Lale Syifaunnufus Sebut Kenaikan PPN Upaya Pemerintah Sehatkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Bansos BPNT PKH Tahap I 2025 Cair Lebih Cepat karena PPN 12 Persen, Cek Nama Penerima di Sini |
![]() |
---|
Transaksi QRIS, Top Up e-Wallet dan e-Money Kena PPN 12 Persen? Simak Penjelasan DJP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.