Berita Nasional
PPN untuk Transaksi QRIS Ditanggung Pedagang atau Pembeli? Ini Penjelasannya
Kebijakan ini tentu memengaruhi banyak sektor, baik bagi pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mulai 1 Januari 2025, penggunaan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Kebijakan ini tentu memengaruhi banyak sektor, baik bagi pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.
Sebagian masyarakat menganggap bahwa pajak QRIS akan dibebankan kepada pembeli, namun faktanya tidak demikian.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai pada jasa layanan QRIS dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant, bukan kepada pembeli atau konsumen.
Dilansir dari Kompas.com (25/12/2024), dalam transaksi QRIS, PPN dikenakan pada merchant discount rate (MDR).
MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant (penjual) atas setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu kredit atau debit, termasuk juga QRIS.
Untuk diketahui, biaya MDR QRIS yang dikenakan pada merchant untuk transaksi di atas Rp 500.000 adalah 0,3 persen.
Sementara untuk transaksi di bawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya alias gratis.
Jadi, dampak penyesuaian PPN 12 persen tidak akan dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan QRIS untuk melakukan pembelian.
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
Kementerian Imipas Bangun Lapas Khusus Koruptor, Anggaran Rp 4 Triliun |
![]() |
---|
Kabar Duka: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Anggaran Rp 71 Triliun untuk MBG Belum Cukup, BGN Usulkan Tambahan Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Herfesa Shafira Devi, Pecatur 16 Tahun Asal Sleman Tembus Piala Dunia Catur 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.