Berita Kota Mataram
Residivis Kasus Narkoba Asal Abian Tubuh Kota Mataram Ditangkap
Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap AHA (34) warga Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya yang merupakan residivis kasus narkoba
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - AHA (34), warga Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
AHA yang merupakan recidivism kasus serupa ditangkap bersama seorang perempuan berinisial MR (31), warga Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, ada Sabtu malam (28/12/2024).
Polisi menangkao keduanya saat berada di sebuah rumah di wilayah Abiantubuh Baru.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah yang seharusnya menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu klip bening berisi shabu seberat 0,32 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa klip kosong dan alat hisap shabu. Handphone milik pelaku juga kami amankan untuk menelusuri jejak digital peredaran narkoba,” ujar Ngurah melalui keterangan tertulis, Minggu (29/12/2024).
Baca juga: Peredaran Narkoba hingga Petasan Jadi Atensi Polres Lombok Timur di Malam Tahun Baru 2025
Penangkapan tidak hanya dilakukan di rumah AHA. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah JMR di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba di lokasi tersebut.
“Ini menunjukkan keseriusan kami untuk terus memantau dan menindak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba, bahkan diwilayah yang telah kami tetapkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba,” tambahnya.
Saat ini, AHA dan JMR telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kami akan terus dalami sejauh mana keterlibatan mereka, terutama pelaku AHA yang merupakan residivis dalam kasus serupa,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.