Bahas PPN 12 Persen, Ferry Irwandi: Pejabat Ada yang Punya Lebih dari Satu Mobil dan Rumah Dinas

Ferry Irwandi jadi sorotan setelah dia membahas kenaikan PPN 12 persen. Ia juga menyinggung pejabat yang punya lebih dari satu mobil dan rumah dinas.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Ferry Irwandi
Ferry Irwandi PPN 12 Persen - Ferry Irwandi jadi sorotan setelah dia membahas kenaikan PPN 12 persen. Ia juga menyinggung pejabat yang punya lebih dari satu mobil dan rumah dinas. 

Seperti apa standar spesifikasi mobil dinas menteri dan wakil menteri? 

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Asal Abian Tubuh Kota Mataram Ditangkap

Bagaimana aturan kendaraan dinas menteri-wakil menteri?

Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.

Baca juga: Pemuda Batukliang Lombok Tengah dan MTC Kolaborasi Gelar Penanaman Pohon

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Baca juga: Jelang Perayaan Tahun Baru 2025, Kapolres KSB Ingatkan Warga Hindari Konvoi dan Petasan

Seperti apa standar mobil dinas menteri dan wakil menteri?

 

Sebagai salah satu barang milik negara, pemerintah telah menentukan standar mobil dinas menteri, wakil menteri, dan para pejabatnya.

Dikutip dari laman PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, berikut rincian standar mobil dinas menteri dan wakil menteri, termasuk jenis dan spesifikasinya:

Baca juga: Polsek Rasanae Barat Gagalkan Penyelundupan Ratusan Arak Bali dari Bus AKAP

1. Mobil dinas menteri

Bagi orang yang menduduki jabatan menteri atau setingkat menteri, negara memberikan kendaraan dinas maksimal dua unit.

Menteri diberikan pilihan tipe sedan, sport utility vehicles (SUV), atau multi purpose vehicles (MPV) dengan kelas maksimum kualifikasi A.

Merujuk PMK, kelas maksimum kualifikasi A adalah kendaraan dengan spesifikasi 3.500 cc dan mesin 6 silinder.

Baca juga: Taman Tastura Senilai Rp 5 Miliar Dilaunching, Pathul Bahri Tekankan Pentingnya Rasa Memiliki

2. Mobil dinas wakil menteri

Berbeda dengan menteri, wakil menteri negara hanya bisa mendapatkan maksimal satu unit kendaraan dinas untuk menunjang tugas dan fungsinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved