Berita NTB

Harta Kekayaan MSM Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR

Belum lama ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi, kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani

Editor: Laelatunniam
Dok.Istimewa
M Sidik Maulana (kiri) tersangka dugaan korupsi KUR BSI untuk petani sapi saat diamankan oleh penyidik Kejati NTB, Senin (16/12/2024) malam. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Belum lama ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi, kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani sapi pada Bank BSI Cabang Majapahit Kota Mataram.

Penangkapan tersebut menjadi sorotan publiK, pasalnya tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, inisal MSM.

Publik juga menyoroti harta kekaayaan MSM.

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, MSM memiliki total kekayaan seniali Rp1,17 miliar.

Harta berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di Lombok Tengah serta transportasi pribadi.

Adapun rincian kekayaan MSM sebagai berikut :

Tanah dan bangunan sebesar Rp1.120.000.000.

Transportasi senilai Rp117.000.00.

Kas dan setara kas senilai Rp5.700.000. 

Utang sebesar Rp65.300.000.

Total kekayaan senilai Rp1.177.400.000.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya MSM ditangkap di rumahnya di Desa Batukeliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (16/12/2024) malam.

Kasidik Pidana Khusus Kejati NTB Hendar mengatakan, tersangka dijemput paksa di rumahnya lantaran beberapa kali pemanggilan selalu mangkir.

"Kita jemput paksa karena yang bersangkutan tidak hadir pemanggilan kami," kata Hendar.

Hendar mengatakan MSM untuk sementara dititip ditahanan Kejaksaan Negeri Mataram, sebelum nantinya dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Pada kasus ini, MSM berperan sebagai oftaker untuk menyediakan bibit sapi kepada para petani, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu bersama empat orang lainnya.

Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan dugaan korupsi dana KUR BSI untuk petani sapi sebesar Rp 8,3 miliar.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved