Berita Sumbawa

Warga  Lingkar Hijau Lantung  Sumbawa Kecam Operasi Tambang Diduga Ilegal Merusak Lingkungan

Warga Lingkar Lantung Sumbawakecam tambang diduga ilegal yang merusak lingkungan sekitar

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Aktifitas penambang ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tambang diduga ilegal yang beroperasi di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, terus menuai kecaman dari masyarakat setempat.

Aktivitas diduga tanpa izin ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari banjir, tanah longsor, kerusakan jalan, hingga kematian hewan ternak dan menurunnya produktivitas pertanian.

Ketua Lingkar Hijau Kecamatan Lantung, Muhammad Taufan, menyatakan bahwa kegiatan tambang ilegal yang diduga dikelola oleh warga negara asing (WNA) tersebut telah berlangsung sejak 2019. Ia menilai kerusakan yang ditimbulkan semakin parah dan mengancam ekosistem serta keselamatan warga, terutama di wilayah hilir.

"Nampak jelas di depan mata, kegiatan tambang ilegal ini merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat akibat banjir dan erosi," ujar Taufan, Rabu (18/12/2024).

Taufan berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah Lantung. Ia menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan keselamatan warga agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang.

"Kami berharap pemerintah tidak membiarkan praktek ini terus berlanjut. Semoga ini segera menjadi perhatian," tambahnya.

Taufan juga mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa yang telah mendukung penghentian tambang ilegal dengan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak. Ia bersama masyarakat Lantung mendukung penuh upaya DPRD untuk mendesak pemerintah daerah hingga pusat agar tambang ini ditutup secara permanen.

"Kami mendorong Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal di wilayah kami," tegas Taufan.

Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, turut mendukung pembentukan tim investigasi. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan legalitas kegiatan tambang, termasuk perizinan dan dokumen pendukung lainnya.

"Khususnya di Kecamatan Lantung, baik dari segi perizinan maupun dokumen lainnya harus ada," tegasnya 

Nanang meminta aparat penegak hukum (APH) agar menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lantung. Termasuk pihak WNA yang diketahui sebagai pengelola agar segera menghentikan aktifitasnya. 

"Segera ditertibkan jangan sampai mereka beraktivitas lagi," pungkasnya.

"Aktivitas tambang ilegal ini harus segera dihentikan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, termasuk terhadap pihak WNA yang terlibat," ungkap Nanang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved