Galian C Lombok Timur
Cegah Tambang Ilegal, Pemprov NTB Berikan Kemudahan Mengurus Izin
Kemudahan pengurusan izin tersebut sebagai langkah kongkrit pemerintah untuk mencegah terjadinya aktivitas penambang ilegal.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus izin usaha pertambangan (IUP).
"Begitu masuk langsung dicek apa yang kurang segera beritahu pemohon, untuk mempermudah begitu cara kita memberikan pelayanan," kata Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan, Rabu (13/11/2024).
Kemudahan pengurusan izin tersebut sebagai langkah kongkrit pemerintah untuk mencegah terjadinya aktivitas penambang ilegal, yang belakangan marak terjadi bahkan menimbulkan konflik dengan warga.
Baru-baru ini warga dari tujuh desa di Lombok Timur menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menutup tambang galian C ilegal yang ada di Lombok Timur, khususnya di wilayah Desa Korleko.
Pemprov NTB sudah mendatangi lokasi tambang ilegal yang dimaksud oleh masyarakat, hasilnya ditemukan ada tambang legal namun melanggar izin lingkungan dengan tidak membuat kolam pengendapan serta menambang di tepi sungai.
Beberapa tambang lainnya ilegal, belum memiliki izin ekplorasi maupun izin lingkungan.
Sahdan mengatakan secara keseluruhan di Lombok Timur hanya ada 102 tambang yang memiliki izin, dimana ada 47 tambang memiliki izin ekplorasi, 49 izin operasi, enam izin pengangkutan dan penjualan (IPP).
Khusus di sepanjang aliran Kali Rumpang Lombok Timur, Sahdan mencatat hanya ada 18 lokasi tambang yang berizin, delapan izin operasional dan 10 izin wilayah usaha pertambangan (WUP).
"Kalau lebih berarti ilegal," kata Sahdan.
Dampak galian C yang mencemari aliran sungai tersebut membuat petani kesulitan mendapatkan air untuk mengairi sawah mereka, kejadian tersebut sudah terjadi selama 12 tahun terakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.