Galian C Lombok Timur
KPK Endus Permainan Dibalik Kasus Tambang Galian C Lombok Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi permainan sejumlah pihak pada kasus tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi permainan sejumlah pihak pada kasus tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur, yang meresahkan warga akibat limbah tambang yang mencemari lingkungan.
"Dimana kalau ada pelanggaran dibiarkan, berarti ada potensi setor menyetor disana, kalau ada pelanggaran dibiarkan berarti ada apa-apa," kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, Rabu (20/11/2024).
Dian mengatakan kasus tambang galian C di Lombok Timur sempat dibahas dalam rapat bersama pemerintah setempat, KPK memberikan saran agar persoalan ini diselesaikan mulai dari hulu ke hilir.
"Sekali lagi yang mendasar ini pastikan kesesuaian ruang dan lingkungan kalau tidak sesuai dan tidak bisa sesuai cabut tertibkan," tegas Dian.
Dia juga mengatakan persoalan izin tambang galian C dengan pajaknya dua hal yang berbeda, Dian mengatakan meskipun tambang tersebut tidak memiliki izin namun pajak atau retribusi harus tetap ditarik oleh pemerintah.
"Kalau sudah ditertibkan jangan sampai pajak tidak dipungut ada tidak ada izin harus ditarik," kata Dian.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terdapat 18 titik tambang di Kabupaten Lombok Timur, namun hanya dua yang memiliki izin operasional, sementara 7 belum memiliki izin sama sekali, sisanya hanya izin ekplorasi.
Sementara menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB di Lombok Timur hanya ada 102 tambang yang memiliki izin, di mana ada 47 tambang memiliki izin ekplorasi, 49 izin operasi, enam izin pengangkutan dan penjualan (IPP).
Khusus di sepanjang aliran Kali Rumpang Lombok Timur, Sahdan mencatat hanya ada 18 lokasi tambang yang berizin, delapan izin operasional dan 10 izin wilayah usaha pertambangan (WUP).
Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi NTB yang dikomandoi Asisten II Setda NTB Fathul Gani melakukan sidak di lokasi tambang galian C tersebut, hasilnya ditemukan bahwa baik tambang berizin maupun ilegal bermasalah.
Salah satu tambang yang berizin ditemukan melakukan aktivitas menambang di pinggir sungai, padahal secara aturan 50 meter sepadan sungai tidak boleh dilakukan penambangan.
Selain itu mereka juga menambang dititik yang tidak sesuai dengan izin lingkungan yang diterbitkan serta tidak memiliki kolam penampungan limbah, alhasil Pemerintah Provinsi NTB menutup tiga lokasi tambang galian C di Lombok Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.