Galian C Lombok Timur
Asosiasi Tambang Laporkan Dua Pejabat Pemprov NTB Buntut Pengerusakan Galian C
Asosisi pegusaha tambang di Lombok Timur melaporkan dua pejanat Pemprov NTB atas dugaan kasus provokasi pengerusakan tambang galian c
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Asosiasi tambang galian C bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB resmi melaporkan Asisten II Pemprov NTB dan juga Plh Kadis LHK NTB ke Polres Lombok Timur.
Ketua Asosiasi Tambang galian C, H. Maidy mengatakan, laporan tersebut bentuk kekecewaan atas tindakan pengerusakan tambang galian C saat sidak beberapa hari lalu.
Menurut Maidy, dua pejabat pemprov tersebut diduga terlibat dalam aksi provokasi warga sehingga merusak dan membakar lokasi tambang.
“Mereka ini seolah memframing negatif terhadap penambang ini, dan ini juga bukan masyarakat awam malah pimpinan asisten II bersama Plt Kadis LHK Peovinsi yang notabennya mengeluarkan izin tapi anehnya datang bikin konten video bawa masa ke beberapa tambang,” ucap Maidy saat ditemui usai memasukkan laporan di Polres Lotim, Jumat (8/11/2024)
Dikatakannya, aksi masyarakat yang melakukan pembakaran di 5 titik bahkan dibiarkan begitu saja, padahal pada sidak tersebut membawa anggota Satpol PP sebagai pengamanannya.
“Tapi apa, ini masyarakat di provokasi dan itu kelihatan nyata sampai 5 titik terjadi pembakaran pengerusakan ditonton dimuka mereka sendiri itu ada pembiaran,” katanya.
Maidy meminta agar Polres Lombok Timur dalam hal ini harus serius menangani kasus tersebut. Ia bersama LSM juga datang bersama untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Baca juga: Alasan Pemprov NTB Tutup 3 Aktivitas Tambang Galian C di Lombok Timur
Terlebih lanjut dia, apa yang dipertintonkan oleh kedua pejabat tersebut dinilai tidak etis, lantaran lebih menonjolkan premanisme
“Kita tidak inginkan premanisme meraja lela, ini bukti nyata bahwa ini terjadi premanisme. Yang kami laporkan asisten II dan Plt kadis LHK, dan masyarakat sendirinya nanti ketika penyidik juga akan terungkap, karena ada bukti video,” ungkapnya.
Sebelumnya, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Mursal mengatakan, dari tiga tambang yang ditutup saat Pemprov NTB turun melakukan sidak di Lotim hanya satu yang berizin sementara dua tambang lainnya ilegal.
Namun tambang berizin tersebut justru menyalahi izin lingkungan yang sudah disepakati, dimana pemilik tambang tidak membuat kolam penampungan limbah galian C sebelum dibuang ke sungai.
"Dia (pemilik tambang) tidak punya kolam pengendapan limbah, harus ada tiga kolam, kolam pertama untuk limbah yang sangat kotor kemudian diolah ke kolam kedua dan kolam ketiga kalau sudah jernih baru di buang ke sungai," kata Mursal
Padahal dalam izin lingkungan yang dikeluarkan DLHK Provinsi NTB, jelas tertera setiap tambang galian C harus memiliki kolam penampungan limbah.
Selain pemilik tambang juga melakukan penambangan diluar koordinat yang berizin, ini juga yang menjadi dasar pemerintah menutup aktivitas tambang tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.