Galian C Lombok Timur
Asosiasi Tambang Laporkan Dua Pejabat Pemprov NTB Buntut Pengerusakan Galian C
Asosisi pegusaha tambang di Lombok Timur melaporkan dua pejanat Pemprov NTB atas dugaan kasus provokasi pengerusakan tambang galian c
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Asosiasi Tambang Galian C Lotim bersama LSM Laskar NTB usai melaporkan Asisten II Pemprov NTB dan Plt Kadis LHK Provinsi NTB buntut pengerusakan lokasi galian C.
Sementara tambang kedua yang ditutup adalah tambang ilegal, Mursal menduga sebelum tim dari Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur turun, pemilik tambang yang diduga milik warga Surabaya tersebut kabur.
Mursal juga mengatakan dititik tambang ketiga yang ditutup terdapat aktivitas penambang namun itu juga tambang ilegal, diduga tambang ketiga yang ditutup tersebut milik Kepala Desa Bagik Papan, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan data DLHK Provinsi NTB terdapat 18 titik tambang, namun hanya dua yang memiliki izin operasional, sementara 7 belum memiliki izin sama sekali, sisanya hanya izin ekplorasi.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.