Berita NTB

Tujuh Investor Asing Tinggalkan Indonesia Pasca Kasus Tambang Ilegal di Lombok

Sebanyak tujuh dari 15 WNA yang berada di Lombok Barat dengan kartu izin tinggal terbatas telah meninggalkan Indonesia pasca kasus tambang ilegal

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. KPK
Penampakan tambang di Sekotong, Lombok Barat saat KPK turun pemantauan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mencata sebanyak tujuh dari 15 Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Lombok Barat dengan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor telah meninggalkan Indonesia sejak beberapa waktu lalu.

Kasi Intelejen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Iqbal Rifai mengatakan, sesuai dengan Kitas yang dimiliki para WNA tersebut bukan merupakan pekerja pada tambang ilegal yang beberapa waktu lalu sempat bermasalah.

"Mereka berada di wilayah Sekotong dan belum tentu juga berada di tambang kemarin yang sempat bermasalah," kata Iqbal, Selasa (22/10/2024).

Pihak Imigrasi juga sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap WNA tersebut, namun sampai saat ini mereka belum juga memenuhi surat pemanggilan tersebut.

Iqbal mengatakan sisia delapan  WNA yang masih berada di Indonesia tersebut belum dilakukan pencekalan, pasalnya belum ada aparat penegak hukum yang meminta agar delapan WNA tersebut dilarang meninggalkan Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi 15 WNA tersebut terlihat meninggalkan Lombok, pasca kejadian pembakaran camp tambang ilegal di Sekotong.

"Datanya mereka bergerak pasca kejadian (pembakaran camp)," kata Iqbal.

Baca juga: KPK Sebut Ada Aliran Dana untuk Pilkada di Balik Tambang Ilegal Sekotong Lombok Barat

Sebelumnya kasus tambang ilegal ini juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan tambang ilegal yang berada diatas lahan 98,18 hektare tersebut sudah di segel lembaga anti rasuah itu.

Selain kerugian negara yang mencapai trilunan rupiah, kerugian lingkungan akibat pencemaran limbah merkuri dan sianida juga ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Saat ini kasus penambangan emas ilegal tersebut sudah naik penyidikan di Polres Lombok Barat, bahkan beberapa alat bukti juga sudah disita guna penyidikan lebih lanjut. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved