Berita Sumbawa Barat

Sempat Mau Kabur Lewat Jendela, Pengedar Sabu di KSB Dibekuk Polisi

Satresnakoba Polres Sumbawa Barat menangkap pelaku pengedar sabu yang hendak kabu lewat jendela saat hendak digerbek.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Seorang peria inisial MZ pengedar narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang mencoba kabur dari keja ran polisi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di  insla MZ ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri dari pengejaran polisi, namun percobaannya gagal karena Satresnarkoba membekuk pelaku terlebih dahulu.

Dalam penggerebekan, Kasat Res Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, langsung  memimpin operasi. Penangkapan itu disaksikan oleh Kepala lingkungan setempat.

"Pada saat petugas bersama saksi - saksi akan melakukan penggeledahan sontak  tersangka  MZ melompat pagar belakang untuk melarikan diri  sehingga dikejar oleh petugas dan satu Tim lagi melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka MZ," ungkap KasiHumas Polres KSB  Zaenal Abidin, Rabu (11/12/2024).

Dari penangkpan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu, dua biah hand phone, uang tunai senilai Rp.450.000.

"Dan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,64 gr," ungkap Zaenal.

Dari pengakuan MZ, ia membeli sabu seharga Rp 14 juta dari rekannya yang beralamat di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

"Dari jumlah sabu yang ia beli tersebut sudah diedarkan sekitar 1 gram," terangnya.

Saat ini tersangka MZ telah ditahan untuk selama dua puluh hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat.

Palaku disangkakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka sudah kita amankan di polres KSB," pungkas Zaenal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved