Berita Lombok Timur

Dua Pengedar Sabu Seberat 5,2 Kilogram di Lombok Timur Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Dua pria asal Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur terancam hukuman mati atas kasus peresaran narkotika jenis sabu

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Acara konfersi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram di Polres Lombok Timur, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram inisial MA (21) dan A (33) asal Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Timur.

Kedua pelaku tersebut terancam menerima hukum berat hingga pidana mati

Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (3/12/2024), Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hariyanto, SIK, memastikan kedua pelaku terjerat  Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Adapun kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi memanfaatkan situasi Pilkada serentak untuk mendatangkan sabu di wilayah Lotim.

"Mereka (pelaku) menggunakan sistem ranjau dengan membawa barang haram dari desa Merembu, Labu Api, Lombok Barat," ujarnya.

Dikatakannya, penangkapan kelompok jaringan narkotika antar provinsi di Kabupaten Lombok Timur, jumlahnya cukup besar dengan berat 5,228,58 gram atau 5 kilogram lebih. 

“Pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dilingkungan Polda NTB,” ungkapnya.

Penangkapan keduanya berlangsung secara dramatis. Salah seorang pelaku sempat membuang barang bukti sekitar lima meter dari kendaraan pelaku dan kemudian lari dari kejaran polisi. 

"Keduanya ditangkap pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul 20.30 Wita di jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur," tuturnya

Pengintaian terhadap kedua pelaku dilakukan sejak hari Sabtu (23/11) setelah polisi mendapatkan informasi tersebut. 

Benar saja, keduanya telah diidentifikasi polisi dan sedang mengendarai sepeda motor Vixion Nopol : DR 4879 LM. Keduanya ditangkap pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul. 20.30 wita.

Baca juga: Perempuan Asal Jawa Timur Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu di Parkiran Hotel

Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu berisi 5  bungkus plastik bening ukuran besar yang masing-masing berisi 1  plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir yang didalamnya berisi masing-masing 1 plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

"Kelima bungkus plastik berisi sabu disimpan di dalam tas kain warna hijau bertuliskan Alfamart serta uang Rp. 60.000 dan handphone milik pelaku," katanya

Sementara itu, dari hasil pendeteksian barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut dinyatakan asli narkoba jenis sabu yakni mengandung zat metafetamine golongan satu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved