Berita Kota Mataram
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram
Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga pria asal Lombok atas dugaan kasus pengedaran narkotika jenis sabu
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga pria asal Lombok Barat diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga pria tersebut yakni NS (32), AW (30) dan SW (33).
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula timnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis aabu di wilayah tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP yakni di salah satu Bengkel Kendaraan Bermotor di Dusun Tagtag Desa Batu Kembung, Kecamantan Lingsar, Lombok Barat.
Di lokasi itu seorang pria (NS) sesuai ciri-ciri dalam informasi yang terima kemudianlangsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap NS ditemukan beberapa klip bening berisikan sabu yang kemudian langsung diamankan beserta ponsel dan sejumlah uang tunai.
“Total sabu yang diamankan dari tangan NS seberat 4,3 gram, “ jelas Ngurah sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (6/11/2024).
Selain menangkap NS di bengkel tersebut, tim opsnal juga melakukan penggeledahan di kediaman NS di Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lombok Barat.
“Saat tiba di kediaman NS ada dua Pria (AW dan SW) sedang asyik mengkonsumsi sabu di dalam kamarnya NS yang kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan," jelas Ngurah.
Baca juga: Polda NTB Amankan Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Barang Bukti 4,9 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi
Di rumah NS tidak ditemukan Shabu namun terdapat beberapa barang bukti seperti alat Konsumsi Shabu seperti pipet, Bong, gunting, klip kosong.
Tidak hanya itu, di rumah AW dan SW yang ada di Desa Batu Kumbung dan Desa Temas di Kecamatan Narmada juga ikut digeledah meski tim opsnal tidak menemukan barang bukti apa-apa.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.