Berita Kota Mataram

Perempuan Asal Jawa Timur Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu di Parkiran Hotel

Seorang Perempuan berinisial EPS berusi 41 tahun Asal Surabaya Jawa Timur ditangkap saat edarkan sabu di parkiran hotel di Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Perempuan asal Jawa Timur initial EPS (41) yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena kedapatan mengedarkan sabu. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perempuan asal Jawa Timur initial EPS (41) ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram saat hendek mengedarkan sabu di parkiran hotel

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Cakranegaa, Kota Mataram, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 21:30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan di kamar tempat pelaku menginap yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 2,72 gram yang berada dalam plastik klip yang disimpan di dalam dompet kecil tersimpan di dalam tas yang bersangkutan.

Selain sabu, juga ditemukan beberapa pernak pernik alat isap sabu. Diduga yang bersangkutan akan melakukan transaksi dan pesta Shabu dengan tamunya yang saat itu belum datang.

Selain penggeladahan badan dan kamar hotel dimana terduga berada, penggeledahan juga dilakukan di kamar kos milik terduga di wilayah Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara Kota Mataram, namun nihil ditemukan barano bukti.

“Saat ini perempuan tersebut sedang diperiksa Penyidik, setelah dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung Zat Narkotika jenis shabu,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Polres Bima Kota Tangkap Pelajar Diduga Ikut Edarkan Sabu

Disampaikan Ngurah, pelaku merupakan seorang PSK, namun tujuan utamanya menjual sabu kepada para pelanggannya.

“Bahkan bulan September 2024 ini baru keluar dari Lapas dengan status bebas bersyarat karena tahun 2021 pernah tersangkut dalam perkara narkoba dan divonis 5 tahun penjara,” terangnya.

Atas peristiwa ini perempuan tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan kembangkan untuk mengetahui sumber barang yang diperolehnya selama ini,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved