Berita Kota Mataram

6 Pria Ditangkap Polresta Mataram atas Kasus Kepemilikan Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap enam pria atas tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Enam pria yang ditangkap Satresnarkoba Polreta Mataram pada, Kamis (16/11/2024) malam. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak enam orang pria ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keenam terduga yang diamankan tersebut yakni, DTR (22) tahun, alamat Ampenan - Mataram, ZA (39) MS 42), MR (5), AAG (22) dan MFR (31).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan penyalahguna dengan mengamankan para terduga.

“Awalnya kita Mengamankan terduga DTR di wilayah Kecamatan Ampenan tepatnya di jalan Lestari Kelurahan Pejarakan,” ungkap Suputra, Minggu (17/11/2024).

Saat digeledah, di tempat pelaku ditemukan BB narkoba  sabu seberat 0,32 gram serta BB lainnya.

“Dari keterangan terduga DTR mendapat BB narkoba tersebut dari terduga ZA. Tim Opsnal langsung memburu terduga ZA setelah sebelumnya menggeledah Kediaman DTR di Kelurahan Kebun Sari Ampenan,” jelas Suputra,

Saat tiba di rumah ZA, petugas langsung Mengamankan ZA dan dua rekannya (MS dan MR). Saat penggeledahan ditemukan BB Shabu seberat 0,25 gram serta BB lainnya yang kemudian diamankan beserta para terduga.

Dari pengembangan terduga ZA, muncul nama terduga lainnya yang disebut yakni MFR, kemudian petugas langsung mendatangi Kediaman MFR setelah melakukan penggeledahan terlebih dahulu di kediaman terduga MS dan MR.

“Saat tiba dikediaman MFR petugas mengamankan terduga beserta seorang temannya AAG. Dari penggeledahan terhadap MFR ini ditemukan BB Shabu seberat 0,52 gram dan BB lainnya yang kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram,” ucapnya.

Baca juga: Modus Kurir Narkoba Asal Aceh dan Riau Bawa Sabu ke NTB: Disembunyikan Dalam Motor Hingga Koper

Dari hasil penggeledahan pada pengungkapan tersebut total BB Shabu yang diamankan seberat 1,09 gram. Sementara BB lainnya seperti alat-alat konsumsi Shabu serta sarana yang digunakan untuk mengedar sabu dan uang tunai.

“Keenam terduga yang kami amankan berdasarkan hasil uji urine positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya kami lakukan pendalaman terkait asal barangnya” ulasnya.

Atas perbuatan tersebut, para terduga diancam Pasal  pasal 112 ayat (1) dan / atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari Rehab hingga hukuman penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved