Berita Lombok Tengah
Pengedar Sabu di Kecamatan Batukliang Ditangkap, Polisi Amankan BB 4,17 Gram Sabu
Pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah ditangkap dengan barang bukti 4,17 grab sabu
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang pemuda inisiasi EAP berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Kecamatan Batukliang.
Polisi menduga sementara pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Kasat Res Narkoba Iptu Fedy Miharja menerangkan, kejadian tersebut bermula dari masyarakat yang memberitahu bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut," ungkap Iptu Fedy dalam keterangan resmi, Selasa (10/12/2024).
Usai melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya kemudian langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Saat di TKP pihaknya melakukan penggeledahan badan dihadapan beberapa saksi dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat (Bruto) 0,22 gram.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Saat di TKP kedua di rumah pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan dihadapan para saksi umum dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat (Bruto) 4,17 gram.
"Jadi total barang tersebut yang berhasil amankan seberat (bruto) 4,39 gram. Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.