• Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan yang berlaku.
• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan yang ada.
Kewajiban KPPS
• Menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.
• Segera menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
• Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
• Menyerahkan kotak suara yang sudah disegel berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
• Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan yang berlaku.
• Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan yang ada.
(TribunLombok.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.