Pilkada 2024

LINK Download File PDF Buku Panduan KPPS Pilkada 2024: Tata Cara Pemungutan Suara dan Penghitungan

Buku panduan KPPS Pilkada 2024 resmi diterbitkan KPU yang bisa didownload

Tangkap Layar
Buku panduan KPPS Pilkada 2024. Buku panduan KPPS Pilkada 2024 resmi diterbitkan KPU yang bisa didownload. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini link download file buku panduan KPPS Pilkada 2024 yang resmi diterbitkan KPU.

KPPS adalah badan Adhoc yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS. 

Setiap KPPS perlu memiliki panduan dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPPS bertanggungjawab memastikan proses pemungutan suara mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan, dan penghitungan suara berjalan lancar, transparan dan akuntabel.

Anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang dipimpin 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

Untuk memastikan KPPS bertugas sesuai tanggungjawab dan kewenangannya, diterbitkan buku panduan KPPS Pilkada 2024 yang bisa didownload di link dengan KLIK DI SINI.

Isi Buku Panduan KPPS

Sejumlah penjelasan ini tercantum lengkap di dalam buku panduan KPPS Pilkada 2024 yang berisi tentang:

A. Kumpulan Penjelasan Seputar Tata Kerja KPPS

B. Kumpulan Penjelasan Seputar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Kode Perilaku
KPPS

C. Kumpulan Penjelasan Seputar Persiapan, Pelaksanaan Pemungutan Suara

D. Kumpulan Penjelasan Seputar Penghitungan Suara akhir

Tugas KPPS

•    Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
•    Menyerahkan salinan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
•    Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
•    Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
•    Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai aturan yang ada.
•    Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai daftar Pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.
•    Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kewenangan KPPS

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved