Berita Lombok

Unik Polres Lombok Tengah Tegur Pelanggar Lalu Lintas dengan Baca Quran

Polres Lombok Tengah mempunyai cara unik dalam menghukum pengendara pelanggar lalu lintas dengan menyuruh membaca al Quran

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Pengendara yang melanggar saat Operasi Zebra Rinjani 2024 di Lombok Tengah disanksi baca al Quran untuk meringankan hukuman. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah  terus tingkatan kesadaran tata tertib berlalu-lintas kepada pengendara yang melanggar saat Operasi Zebra Rinjani 2024.

Uniknya, kepada pengendara yang terjaring Razia, pertugas memberikan teguran syariah dengan membaca al-Quran untuk meringankan pelanggaran.

Kasat Lantas AKP M. Puteh Rinaldi menjelaskan, teguran syariah kepada pelanggar lalu-lintas ini merupakan inovasi dari Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat dalam meningkatkan minat baca al-Quran. 

"Ini namanya inovasi sekali kerja dapat dua keuntungan, pertama yang membaca dapat pahala dan penggagas inovasi juga dapat pahala, selain itu kita juga yang mendengarkan dapat pahala," terangnya kepada Tribun Lombok di Praya, Senin (28/10/2024). 

Dikatakan Puteh, pada saat pembacaan Qurʼan, pihaknya menyiapkan anggota sebagai petugas tukang simak. 

Baca juga: Operasi Zebra Rinjani 2024 Berakhir, Polres Sumbawa Barat Tilang 549 Pelanggar

Pihaknya mempunyai anggota yang fasih membaca Quran yang disiapkan sebagai pentasmi atau tukang simak.

Jika anggota menilai bacaanya sudah fasih sesuai ejaan makhrojul huruf dan tajwid maka diberikan keringanan,. 

Bukan hanya itu, ia berharap program ini paling tidak yang membaca semakin rajin mengingat membaca Quran termasuk juga bagi anggota kepolisian. 

"Pada intinya kami berharap dengan jalan ini kita sama-sama saling mengingatkan betapa besarnya keutamaan membaca -Quran dan semoga apa yang kami program kali ini jadi amal jariyah, amin," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved