Berita NTB

Penjelasan Pemprov NTB soal Sisa Utang yang Disingung saat Debat Perdana Pilgub 2024

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjelaskan duduk perkara sisa utang pemprov yang sempat menjadi pembicaraan saat debat Pilkada 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Sekertaris Daerah NTB H Lalu Gita Ariadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sisa utang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada sejumlah pihak, menjadi poin pembahasan saat debat perdana pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Pembahasan mengenai utang tersebut muncul kala calon gubernur NTB nomor urut 3 Lalu Muhamad Iqbal, melontarkan pertanyaan kepada calon gubernur NTB nomor 1 Hj Sitti Rohmi Djalilah, yang juga ditanggapi calon gubernur NTB nomor 2 Zulkieflimansyah.

Lantas seperti apa sebenarnya sisa utang tersebut yang menjadi perdebatan paslon Gubernur NTB itu?

Sekertaris Daerah NTB H Lalu Gita Ariadi mengatakan sisa utang tersebut secara bertahap tengah dilunasi kepada rekanan, khusus utang di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pembayarannya dilakukan secara bertahap.

"Utang jangka panjang, ada timeline dan skema pembayarannya kalau SMI," kata Gita, Senin (28/10/2024).

Gita mengatakan mulai tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi NTB ingin menghadirkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat terutama di tahun 2025.

"Kami efisiensi fokus kegiatan dan lain sebagainya secara target kita ingin menghadirkan APBD yang sehat 2025," jelasnya.

Beberapa waktu lalu juga PT SMI melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, namun Gita tidak mengetahui secara detail isi pertemuan tersebut lantaran tidak hadir pada saat itu.

Baca juga: Utang Pemprov NTB Tahun 2023 ke Rekanan Tersisa Rp239 Miliar, Ditarget Rampung Juli

Terpisah Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad mengatakan sisa utang jangka pendek tersisa Rp315 juta, Wirawan mengatakan pembayaran tersebut belum dilakukan lantaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan belum mengajukan pembayaran.

"Bukan karena kita tidak memiliki kemampuan bayar, tetapi karena administrasi, karena belum diajukan oleh OPD-nya," kata Wirawan.

Sementara untuk utang di PT SMI, Wirawan mengatakan setiap tahunnya pemerintah tetap melakukan pembayaran sesuai skema yang sudah ditetapkan.

"Intinya SMI itu tidak ada masalah, tiap tahun dipotong otomatis pokoknya, bunganya juga kita bayar," pungkas Wirawan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved