Kabinet Prabowo Gibran

Total Menteri dan Wamen Prabowo Capai 109 Orang, Cek Besaran Gaji, Tunjangan hingga Fasilitasnya!

Gaji menteri Indonesia Rp 5.040.000 per bulan sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Cek detail lengkapnya!

Editor: Irsan Yamananda
BPMI Setpres/Rusman
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan susunan kabinet pemerintah Republik Indonesia periode 2024-2029 yang diberi nama “Kabinet Merah Putih” pada Minggu malam, 20 Oktober 2024, di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Rusman. Gaji menteri Indonesia Rp 5.040.000 per bulan sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Cek detail lengkapnya! 

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Gaji dan tunjangan wakil menteri negara

Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara.

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan terkait Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Usai dilantik, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan nama kabinetnya yakni Kabinet Merah Putih dengan diisi 53 Menteri dan 56 Wakil Menteri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan terkait Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Usai dilantik, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan nama kabinetnya yakni Kabinet Merah Putih dengan diisi 53 Menteri dan 56 Wakil Menteri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.

Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 3 PMK, sama seperti menteri, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Sementara, rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat struktural eselon Ia.

Baca juga: Profil Pratikno, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabinet Merah Putih Prabowo

Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Adapun untuk jaminan kesehatan, wakil menteri menerima pelayanan kesehatan sesuai yang diberikan kepada menteri.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved