Kabinet Prabowo Gibran
Total Menteri dan Wamen Prabowo Capai 109 Orang, Cek Besaran Gaji, Tunjangan hingga Fasilitasnya!
Gaji menteri Indonesia Rp 5.040.000 per bulan sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Cek detail lengkapnya!
TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya resmi mengumumkan jajaran anggota kebinetnya untuk periode 2024 - 2029. Total ada 109 Menteri, Kepala Badan dan Wakil Menteri yang ditunjuk.
Adapun total jumlah Menteri dan Kepala Badan setingkat menteri berjumlah 53 orang. Sedangkan jumlah Wakil Menteri sebanyak 56 orang.
Itu berarti, ada 109 orang yang menjabat sebagai Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan Setingkat Menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
“Berdasarkan kesepakatan dengan koalisi, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Minggu (20/10).
Rencananya pelantikan anggota Kabinet Merah Putih ini akan dilakukan besok Senin (21/10) pada pukul 10.00 wib. Terlebih dulu dilangsungkan pelantikan Menteri dan Kepala Badan, kemudian setelahnya dilakukan pelantikan Wakil Menteri.
Kini, timbul pertanyaan di benak masyarakat, berapa besaran gaji, tunjangan dan fasilitas para pejabat tersebut?
Total Menteri dan Wamen Prabowo Capai 109 Orang, Cek Besaran Gaji, Tunjangan hingga Fasilitasnya!

Meski memikul tanggung jawab besar, orang yang menduduki jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri juga menerima kompensasi memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.
Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.
Baca juga: Profil AHY, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kabinet Merah Putih 2024
Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/5/2024), selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Gaji dan tunjangan wakil menteri negara
Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara.
Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.
Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 3 PMK, sama seperti menteri, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.
Sementara, rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat struktural eselon Ia.
Baca juga: Profil Pratikno, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabinet Merah Putih Prabowo
Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.
Adapun untuk jaminan kesehatan, wakil menteri menerima pelayanan kesehatan sesuai yang diberikan kepada menteri.
Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
Sumber: Kompas
Profil AHY, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kabinet Merah Putih 2024 |
![]() |
---|
Profil Pratikno, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabinet Merah Putih Prabowo |
![]() |
---|
Profil Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran 2024 |
![]() |
---|
Profil Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prabowo |
![]() |
---|
Profil Budi Gunawan, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.