Kabinet Prabowo Gibran

Total Menteri dan Wamen Prabowo Capai 109 Orang, Cek Besaran Gaji, Tunjangan hingga Fasilitasnya!

Gaji menteri Indonesia Rp 5.040.000 per bulan sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Cek detail lengkapnya!

Editor: Irsan Yamananda
BPMI Setpres/Rusman
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan susunan kabinet pemerintah Republik Indonesia periode 2024-2029 yang diberi nama “Kabinet Merah Putih” pada Minggu malam, 20 Oktober 2024, di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Rusman. Gaji menteri Indonesia Rp 5.040.000 per bulan sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Cek detail lengkapnya! 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya resmi mengumumkan jajaran anggota kebinetnya untuk periode 2024 - 2029. Total ada 109 Menteri, Kepala Badan dan Wakil Menteri yang ditunjuk.

Adapun total jumlah Menteri dan Kepala Badan setingkat menteri berjumlah 53 orang. Sedangkan jumlah Wakil Menteri sebanyak 56 orang.

Itu berarti, ada 109 orang yang menjabat sebagai Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan Setingkat Menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

“Berdasarkan kesepakatan dengan koalisi, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Minggu (20/10).

Rencananya pelantikan anggota Kabinet Merah Putih ini akan dilakukan besok Senin (21/10) pada pukul 10.00 wib. Terlebih dulu dilangsungkan pelantikan Menteri dan Kepala Badan, kemudian setelahnya dilakukan pelantikan Wakil Menteri.

Kini, timbul pertanyaan di benak masyarakat, berapa besaran gaji, tunjangan dan fasilitas para pejabat tersebut?

Total Menteri dan Wamen Prabowo Capai 109 Orang, Cek Besaran Gaji, Tunjangan hingga Fasilitasnya!

Tangkapan layar saat Presiden Prabowo mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Tangkapan layar saat Presiden Prabowo mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (Dok.Youtube Sekretariat Presiden)

Meski memikul tanggung jawab besar, orang yang menduduki jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri juga menerima kompensasi memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan.

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.

Baca juga: Profil AHY, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kabinet Merah Putih 2024

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/5/2024), selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved