Berita Sumbawa Barat

Kejari KSB Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah: Narkoba Diblender, HP dan Sajam Dipotong

Barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni sampai dengan September 2024 yang sebanyak 27 perkara

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memusnahkan barang bukti dari 27 perkara berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memusnahkan barang bukti dari 27 kasus yang ditangani. 

Barang bukti tersebut meliputi Narkotika jenis sabu, Sajam, handphone dan sejumlah pakaian

Pemusnahan tersebut dilakukan di depan kantor Kejari KSB di Jalan Taliwang-Sekongkang dengan cara dibakar dan diblender, bahkan ada yang dipotong dengan gerinda.

"Barang bukti meliputi sabu seberat 6,19 gram, sejam, pakaian, termos, Tali nilon, handphone dan lain sebagainya," kata kepala Kejari Titin Herawati Utara, Rabu (16/10/2024).

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni sampai dengan September 2024 yang sebanyak 27 perkara.

Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan 75 Barang Bukti, Ada Mobil hingga Motor Milik Babinsa

"Di antaranya 12 perkara Narkotika, 4 perkara Oharda, dan 11 perkara Kamtibum," bebernya

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air di blender. 

Sumbu, korek, klip plastik, bong, pakaian, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara handphone, unting, senjata tajam, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

"Dengan cara itu, barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," jelasnya.

Titin mengimbau kepada masyarakat KSB untuk tetap menjaga anak dengan mengontrol agar tidak terjerumus dalam kasus narkoba.

"Di KSB ini semakin marak kasus narkoba, jadi orang tua KSB menjaga dan mengawasi anak-anak agar tidak melakukan tindakan tersebut," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved