Berita Lombok Timur
Dua Terdakwa Korupsi PNPM-MP Suela Masing-masing Divonis Penjara 5 Tahun dan 6 Tahun
Ketua UPK PNPM-MP Suela Khaeroni dan mantan pendamping dana SPP Mar’an dinyatakan terbukti korupsi
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
Majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan kedua terdakwa Mar’an dan Khaeroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sidang yang berlangsung, Senin (14/10/024).
mantan Ketua UPK PNPM-MP Suela Khaeroni dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, mantan pendamping dana SPP Mar’an divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp687.800.000.
Baca juga: Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Program PNPM-MP Kecamatan Suela 2015-2018
Jika tidak membayar, Mar’an terancam pidana penjara tambahan 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk Khaeroni dan 7 tahun penjara untuk Mar’an.
Kedua terdakwa terbukti menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp567.687.000.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta menanggapi putusan hakim.
“Tuntutan JPU meminta hukuman penjara lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan,” ucap Bayu dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).
"Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat," tutup Bayu.
(*)
| Pria di Lombok Timur Tebas Adik Sendiri, Diduga karena Tanah Warisan |
|
|---|
| Polres Lombok Timur Tangkap Dua Warga Mataram Diduga Edarkan Sabu di Wanasaba |
|
|---|
| Bupati Lombok Timur Berikan Traktor untuk Dukung Program Pertanian di Lapas Selong |
|
|---|
| Sembalun Mountain Festival Dongkrak Omzet UMKM Lokal hingga Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Seorang Perempuan di Lombok Timur Diduga Edarkan Narkotika, Barang Bukti Sabu 11,15 Gram Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/vonis-pnpm-suelajpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.