Berita Lombok Timur

Dua Terdakwa Korupsi PNPM-MP Suela Masing-masing Divonis Penjara 5 Tahun dan 6 Tahun

Ketua UPK PNPM-MP Suela Khaeroni dan mantan pendamping dana SPP Mar’an dinyatakan terbukti korupsi

ISTIMEWA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur dalam sidang yang digelar Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan kedua terdakwa Mar’an dan Khaeroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sidang yang berlangsung, Senin (14/10/024). 

mantan Ketua UPK PNPM-MP Suela Khaeroni dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara itu, mantan pendamping dana SPP Mar’an divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp687.800.000. 

Baca juga: Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Program PNPM-MP Kecamatan Suela 2015-2018

Jika tidak membayar, Mar’an terancam pidana penjara tambahan 2 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk Khaeroni dan 7 tahun penjara untuk Mar’an. 

Kedua terdakwa terbukti menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp567.687.000.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta menanggapi putusan hakim.

“Tuntutan JPU meminta hukuman penjara lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan,” ucap Bayu dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

"Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat," tutup Bayu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved