NTB

Dua Terdakwa Korupsi PNPM-MP Suela Masing-masing Divonis Penjara 5 Tahun dan 6 Tahun

ISTIMEWA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur dalam sidang yang digelar Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan kedua terdakwa Mar’an dan Khaeroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sidang yang berlangsung, Senin (14/10/024). 

mantan Ketua UPK PNPM-MP Suela Khaeroni dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara itu, mantan pendamping dana SPP Mar’an divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp687.800.000. 

Baca juga: Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Program PNPM-MP Kecamatan Suela 2015-2018

Jika tidak membayar, Mar’an terancam pidana penjara tambahan 2 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk Khaeroni dan 7 tahun penjara untuk Mar’an. 

Kedua terdakwa terbukti menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp567.687.000.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta menanggapi putusan hakim.

“Tuntutan JPU meminta hukuman penjara lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan,” ucap Bayu dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

"Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat," tutup Bayu.

(*)