Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Update Kasus Viral Guru Cabuli Murid di Gorontalo: Pelaku Terancam Bui 15 Tahun dan Dinonaktifkan

Setelah manipulasi siswi yatim piatu, oknum guru di Gorontalo, DH (57), terancam 15 tahun penjara dan dinonaktifkan sebagai pengajar.

Editor: Irsan Yamananda
Shutterstock
Ilustrasi - Setelah manipulasi siswi yatim piatu, oknum guru di Gorontalo, DH (57), terancam 15 tahun penjara dan dinonaktifkan sebagai pengajar. 

Selaku Kepala Sekolah dirinya hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.

"Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag," ucapnya.

Dimutasi Kementerian Agama

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. 

Kemenag Provinsi Gorontalo melakukan BAP terhadap oknum Guru PNS tersebut.

Mahmud juga menjelaskan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah. 

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujarnya

Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian. 

"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNS-nya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," ucapnya.

Baca juga: KUR 2024 Akan Berakhir, Cek Tabel Pinjaman Hingga Syarat Lengkap Hari Ini Jumat 27 September 2024

Video berdurasi 5,48 detik sebelumnya tersebar di media sosial memperlihatkan adegan tak senonoh seorang guru dan siswi di indekos wilayah Kabupaten Gorontalo.

Setelah itu, kasus tersebut pun dilaporkan kepada polisi hingga akhirnya oknum guru dipanggil dan menjadi tersangka.

Aktivis Perempuan Minta Tak Sebar Video Syur

Aktivis perempuan Gorontalo Asri Nadjmudin mengajak semua pihak untuk berempati terhadap siswi yang menjadi korban kekerasan seksual guru.

Menurut dia, video anak di bawah umur tidak pantas disebarluaskan, apalagi wajahnya terlihat jelas.

"Ini sudah beredar banyak sekali, dan hingga sampai hari ini yang berwewenang belum ada rilis apa-apa. Orang melihat ini kasus asusila biasa," kata Asri dilansir dari TribunGorontalo.com, Selasa (24/9/2024).

Ia pun mengajak semua pihak berempati terhadap anak di bawah umur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved