Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Update Kasus Viral Guru Cabuli Murid di Gorontalo: Pelaku Terancam Bui 15 Tahun dan Dinonaktifkan

Setelah manipulasi siswi yatim piatu, oknum guru di Gorontalo, DH (57), terancam 15 tahun penjara dan dinonaktifkan sebagai pengajar.

Editor: Irsan Yamananda
Shutterstock
Ilustrasi - Setelah manipulasi siswi yatim piatu, oknum guru di Gorontalo, DH (57), terancam 15 tahun penjara dan dinonaktifkan sebagai pengajar. 

TRIBUNLOMBOK.COM - DH (57), oknum guru di Gorontalo kemungkinan harus melalui hari tuanya di penjara setelah video syur bersama bersama muridnya viral di media sosial.

DH kini terancam dihukum 15 tahun penjara, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Oknum guru di sekolah negeri tersebut sebelumnya dilaporkan paman korban ke Polres Gorontalo.

Update Kasus Viral Guru Cabuli Murid di Gorontalo: Pelaku Terancam Bui 15 Tahun dan Dinonaktifkan

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan DH memanfaatkan keadaan korban yang sudah tak memiliki orang tua.

Kekosongan dalam diri korban dimanfaatkannya pelaku.

Pelaku sengaja menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," kata AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Korban sengaja dibuat nyaman, hingga akhirnya hubungan terlarang tersebut terus berlanjut.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.

Kini DH ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," katanya.

Baca juga: Cek Penerima BLT BPNT Tahap 4 Bulan September 2024 Jumat 27 September Link cekbansos.kemensos.go.id

Dinonaktifkan Jadi Pengajar

Selain menjadi tersangka, DH pun dinonaktifkan menjadi pengajar di tempatnya bekerja.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat oknum guru tersebut bekerja, Selasa (24/92024).

Menurut dia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved