Berita Lombok Tengah

Pria di Lombok Tengah Cabuli Anak Tetangga, Curi Kesempatan saat Diminta Antar Korban Pulang

orang tua korban menitipkan anaknya untuk diantar pulang seusai mengikuti tahlilan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
Polsek Kopang mengamankan seorang pria parubaya berinisial S (49) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polsek Kopang mengamankan seorang pria parubaya berinisial S (49) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

S diamankan karena diduga mencabuli anak umur 10 tahun di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Kapolsek Kopang AKP Bambang Sutrisno mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

Kronologi kejadiannya yakni pada Jumat (19/72024) sekitar pukul 20.00 wita orang tua korban menitipkan anaknya untuk diantar pulang.

Sementara orang tua korban masih berada di lokasi zikir tahlilan di rumah tetangga.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Sodomi 10 Anak di Lombok, Awalnya Pernah Jadi Korban

"Di tengah perjalanan pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila kepada korban," kata Bambang, Minggu (21/7/2024).

Korban kemudian menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.

"Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polsek Kopang guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"selain itu untuk menghindari hal-hal yamg tidak diinginkan dari keluarga korban," tutup Bambang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved