Pilkada 2024
Cara Cek Nama Pemilih Masuk DPT atau Tidak di Pilkada 2024, Buka Link cekdptonline.kpu.go.id
Cara cek DPT Pilkada 2024 cukup sederhana dengan mengetik NIK di laman cekdptonline.kpu.go.id.
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini cara cek nama pemilih apakah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 atau tidak.
Caranya cukup sederhana dengan mengetik NIK di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Cara Cek DPT Pilkada 2024
1. Buka link https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada halaman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024"
3. Ketik nomor WhatsApp Anda untuk menerima kode one time password (OTP)
4. Masukkan kode OTP tersebut ke laman cek DPT
5. Klik "Konfirmasi"
6. Lihat tampilan nomor TPS, nama, NIK, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.
Jika Anda belum terdaftar, akan muncul pernyataan "Data Anda belum terdaftar!", Anda dapat menghubungi panitia pemungutan suara terdekat di domisili Anda.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
1. Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP-el)
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan poin 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Syarat Pemilih Pilkada 2024, Cek Apakah Namamu Masuk DPT Online
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.