Pilkada 2024

Rincian Gaji atau Honor KPPS Pilkada 2024 Berikut Santunan Kecelakaan Kerja dan Dana Operasional TPS

KPPS Pilkada memiliki masa tugas selama satu bulan mulai sejak dilantik pada 7 November hingga 8 Desember 2024.

(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS Pilkada memiliki masa tugas selama satu bulan mulai sejak dilantik pada 7 November hingga 8 Desember 2024. 

KPPS juga diberi dana operasional TPS. 

Mengacu pada Pemilu 2024 lalu, dana operasional KPPS dibagi dalam sejumlah komponen.

1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000

Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.

Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.

2. Pembelian vitamin: Rp 450.000

Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.

3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000

Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.

4. Pembelian paket data: Rp 100.000

Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.

5. Transportasi: Rp 200.000

Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.

Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.

6. Makan minum: Rp 1.008.000

Makan minum dianggarkan untuk 7 KPPS dan 2 pamsung TPS selama dua hari, yakni 13 dan 14 Februari 2024.

Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.

7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000

Misalnya untuk sewa scanner atau printer.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved