Pilkada 2024
Rincian Gaji atau Honor KPPS Pilkada 2024 Berikut Santunan Kecelakaan Kerja dan Dana Operasional TPS
KPPS Pilkada memiliki masa tugas selama satu bulan mulai sejak dilantik pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini selengkapnya gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024.
KPPS memiliki masa tugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Selain gaji, KPPS di Pilkada 2024 juga mendapatkan dana operasional TPS serta santunan kecelakaan kerja.
Gaji KPPS Pilkada
Gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Baca juga: KPU NTB Buka Pendaftaran 58.835 KPPS Pilkada 2024, Gaji Rp900-650 Ribu
Ketua:
Rp900.000/orang/bulan
Anggota:
Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp650.000/orang/bulan

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc
- Meninggal Rp36 juta per orang
- Caat permanen Rp30,8 juta per orang
- Luka berat Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang
Dana Operasional TPS
KPPS juga diberi dana operasional TPS.
Mengacu pada Pemilu 2024 lalu, dana operasional KPPS dibagi dalam sejumlah komponen.
1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000
Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.
Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.
2. Pembelian vitamin: Rp 450.000
Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.
3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.
4. Pembelian paket data: Rp 100.000
Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.
5. Transportasi: Rp 200.000
Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.
Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.
6. Makan minum: Rp 1.008.000
Makan minum dianggarkan untuk 7 KPPS dan 2 pamsung TPS selama dua hari, yakni 13 dan 14 Februari 2024.
Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.
7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000
Misalnya untuk sewa scanner atau printer.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.