Pilkada 2024

KPU NTB Buka Pendaftaran 58.835 KPPS Pilkada 2024, Gaji Rp900-650 Ribu

KPPS akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Seorang warga didampingi petugas KPPS memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di Kota Mataram, Rabu 14 Februari 2024. KPPS akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KPU NTB membutuhkan 58.835 anggota KPPS yang akan bertugas di 8.405 tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan, kebutuhan KPPS nantinya bisa saja berubah sesuai dengan jumlah TPS.

Pasalnya KPU belum menetapkan jumlah TPS dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Kita sudah melakukan pemetaan sementara, sampai hari ini tidak ada perubahan dan itu menjadi acuan kita untuk merekrut anggota KPPS," kata Hilman, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Perbandingan Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Pemilu Berikut Dana Operasionalnya

Hilman mengatakan, jumlah petugas KPPS termasuk yang akan bertugas di sejumlah TPS lokasi khusus.

Namun untuk di TPS loksus KPU kemungkinan akan memberikan persyaratan khusus seperti diambil dari petugas Lapas khusus untuk TPS loksus di Lapas.

Sama halnya seperti pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) setiap TPS akan diisi tujuh petugas KPPS ditambah dua orang petugas keamanan.

KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk menugaskan Linmas untuk menjaga TPS saat hari pencoblosan.

Hilman meminta panitia pemungutan suara (PPS) ditingkat desa dan kelurahan untuk selektif dalam merekrut petugas KPPS.

Berkaca dari hasil Pemilu 2024  juga banyak kesalahan-kesalahan KPPS yang disengaja.

"Pertama harus berintegritas, profesional kemudian berpengalaman, pengalaman Pemilu 2024 menjadi modal besar, tetapi tentu itu pengalaman yang baik maksudnya," tegas Hilman. 

Gaji KPPS

Ketentuan mengenai besaran gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut:

Ketua: 
Rp900.000/orang/bulan

Anggota: 
Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp650.000/orang/bulan

Santuan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

Meninggal Rp36 juta per orang

Caat permanen Rp30,8 juta per orang

Luka berat Rp16,5 juta per orang

Luka sedang Rp8,25 juta per orang

Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved