Pilkada 2024
KPU NTB Buka Pendaftaran 58.835 KPPS Pilkada 2024, Gaji Rp900-650 Ribu
KPPS akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU NTB membutuhkan 58.835 anggota KPPS yang akan bertugas di 8.405 tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan, kebutuhan KPPS nantinya bisa saja berubah sesuai dengan jumlah TPS.
Pasalnya KPU belum menetapkan jumlah TPS dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Kita sudah melakukan pemetaan sementara, sampai hari ini tidak ada perubahan dan itu menjadi acuan kita untuk merekrut anggota KPPS," kata Hilman, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Perbandingan Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Pemilu Berikut Dana Operasionalnya
Hilman mengatakan, jumlah petugas KPPS termasuk yang akan bertugas di sejumlah TPS lokasi khusus.
Namun untuk di TPS loksus KPU kemungkinan akan memberikan persyaratan khusus seperti diambil dari petugas Lapas khusus untuk TPS loksus di Lapas.
Sama halnya seperti pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) setiap TPS akan diisi tujuh petugas KPPS ditambah dua orang petugas keamanan.
KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk menugaskan Linmas untuk menjaga TPS saat hari pencoblosan.
Hilman meminta panitia pemungutan suara (PPS) ditingkat desa dan kelurahan untuk selektif dalam merekrut petugas KPPS.
Berkaca dari hasil Pemilu 2024 juga banyak kesalahan-kesalahan KPPS yang disengaja.
"Pertama harus berintegritas, profesional kemudian berpengalaman, pengalaman Pemilu 2024 menjadi modal besar, tetapi tentu itu pengalaman yang baik maksudnya," tegas Hilman.
Gaji KPPS
Ketentuan mengenai besaran gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut:
Ketua:
Rp900.000/orang/bulan
Anggota:
Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp650.000/orang/bulan
Santuan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc
Meninggal Rp36 juta per orang
Caat permanen Rp30,8 juta per orang
Luka berat Rp16,5 juta per orang
Luka sedang Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.