Pilkada 2024

Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Berikut Rincian Tugas dan Kewenangannya

KPPS di Pilkada 2024 akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024 dan diberi gaji untuk satu bulan serta JKN

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Proses perhitungan suara Pemilu 2024 di salah satu TPS di Lombok Timur, Rabu 14 Febaruari 2024. KPPS di Pilkada 2024 akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. 

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024

Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024

Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024

Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024

Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024

Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Tugas dan Wewenang 

Tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

1.    Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
2.    Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
3.    Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
4.    Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
5.    Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.    Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
8.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.    Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

https://www.tribunnews.com/nasional/2024/09/17/jadwal-pendaftaran-kpps-pilkada-2024-berikut-tugas-dan-besaran-gajinya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved