Pilkada 2024
Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Berikut Rincian Tugas dan Kewenangannya
KPPS di Pilkada 2024 akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024 dan diberi gaji untuk satu bulan serta JKN
TRIBUNLOMBOK.COM - KPU sudah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Masyarakat dapat mendaftar jadi KPPS pada 17 hingga 28 September 2024.
KPPS adalah badang adhoc Pemilu yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPPS di Pilkada 2024 akan bertugas selama satu bulan.
Setiap KPPS akan menerima gaji yang berbeda sesuai dengan struktur jabatannya.
KPPS beranggotakan 7 orang yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Baca juga: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Rinciannya Lengkap dengan Tunjangan dan Biaya Perlindungan
Gaji KPPS
Ketentuan mengenai besaran gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut:
Ketua:
Rp900.000/orang/bulan
Anggota:
Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp650.000/orang/bulan
KPPS akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Link Download File Tulisan KPPS 1 Hingga KPPS 7 Pilkada 2024, Mulai PTPS Sampai Saksi di Meja TPS!
Jadwal Seleksi
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.