Pilkada 2024

Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Berikut Rincian Tugas dan Kewenangannya

KPPS di Pilkada 2024 akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024 dan diberi gaji untuk satu bulan serta JKN

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Proses perhitungan suara Pemilu 2024 di salah satu TPS di Lombok Timur, Rabu 14 Febaruari 2024. KPPS di Pilkada 2024 akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - KPU sudah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Masyarakat dapat mendaftar jadi KPPS pada 17 hingga 28 September 2024.

KPPS adalah badang adhoc Pemilu yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPPS di Pilkada 2024 akan bertugas selama satu bulan. 

Setiap KPPS akan menerima gaji yang berbeda sesuai dengan struktur jabatannya.

KPPS beranggotakan 7 orang yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

Baca juga: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Rinciannya Lengkap dengan Tunjangan dan Biaya Perlindungan

Gaji KPPS

Ketentuan mengenai besaran gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut:

Ketua: 
Rp900.000/orang/bulan

Anggota: 
Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp650.000/orang/bulan

KPPS akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Link Download File Tulisan KPPS 1 Hingga KPPS 7 Pilkada 2024, Mulai PTPS Sampai Saksi di Meja TPS!

Jadwal Seleksi

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2024

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved