Pilkada 2024
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Rinciannya Lengkap dengan Tunjangan dan Biaya Perlindungan
Simak berikut ini gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Pilkada 2024
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Pilkada 2024.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pilkada ini untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Pilkada 2024 digelar serentak untuk 37 provinsi, 508 kabupaten atau kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada digelar pada 27 November 2024.
Seperti halnya Pemilu, pemungutan suara di TPS akan diselenggarakan KPPS.
Baca Selanjutnya: Berapa dana operasional kpps simak besaran uang makan minum transportasi hingga pembangunan tps
Lalu berapa gaji KPPS di Pilkada 2024?
Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, berikut ini rincian gajinya seperti dikutip dari Tribunnews.
• Ketua: Rp900.000/orang
• Anggota: Rp850.000/orang
• Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang
• Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Rp1.000.000/orang
Biaya Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024:
• Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000/orang
• Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp30.800.000/orang
• Santunan untuk luka berat sebesar Rp16.500.000/orang
• Santunan untuk luka sedang sebesar Rp8.250.000/orang
• Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000/orang.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.