Pilkada 2024
Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Berikut Rincian Tugas dan Kewenangannya
KPPS di Pilkada 2024 akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024 dan diberi gaji untuk satu bulan serta JKN
TRIBUNLOMBOK.COM - KPU sudah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Masyarakat dapat mendaftar jadi KPPS pada 17 hingga 28 September 2024.
KPPS adalah badang adhoc Pemilu yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPPS di Pilkada 2024 akan bertugas selama satu bulan.
Setiap KPPS akan menerima gaji yang berbeda sesuai dengan struktur jabatannya.
KPPS beranggotakan 7 orang yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Baca juga: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Rinciannya Lengkap dengan Tunjangan dan Biaya Perlindungan
Gaji KPPS
Ketentuan mengenai besaran gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut:
Ketua:
Rp900.000/orang/bulan
Anggota:
Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp650.000/orang/bulan
KPPS akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Link Download File Tulisan KPPS 1 Hingga KPPS 7 Pilkada 2024, Mulai PTPS Sampai Saksi di Meja TPS!
Jadwal Seleksi
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
3. Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
4. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
5. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
https://www.tribunnews.com/nasional/2024/09/17/jadwal-pendaftaran-kpps-pilkada-2024-berikut-tugas-dan-besaran-gajinya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.