Pilkada 2024

Beda Komentar Jokowi Soal Putusan MK Terkait Syarat Gibran Maju Pilpres dan Kaesang di Pilkada

Jokowi mengomentari putusan MK soal syarat calon Pilkada dan Pilpres dengan tanggapan berbeda

BPMI Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa, (20/8/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024 menimbulkan pro kontra. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan MK dan Baleg DPR RI adalah proses konstitusional.

Jokowi memilih menghormati keputusan Baleg DPR RI dan MK.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, langkah Baleg menganulir putusan MK merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya.

Baca Selanjutnya: Dewan guru besar ui terjadi krisis konstitusi indonesia dalam bahaya otoritarianisme

Awalnya, putusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 yang mengatur soal syarat usia calon minimal 30 tahun saat penetapan KPU. 

Baleg DPR RI pun bereaksi dengan menyepakati aturan UU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung. 

Pada intinya menyebut soal syarat calon Pilkada minimal 30 tahun saat dilantik. 

Apa kaitannya dengan putra Jokowi, Kaesang Pangarep yang digadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024 bersama Ahmad Luthfi?

Apabila menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024. 

Sementara dengan putusan MA, Kaesang bisa maju pilkada karena usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025.

Baca Selanjutnya: Breaking news dpr putuskan tunda sidang paripurna pengesahan revisi uu pilkada

Kaesang akan menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Komentar Jokowi Soal Putusan MK Terkait Gibran

MK melalui Putusan 90 Dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 merumuskan sendiri pelonggaran usia capres-cawapres dengan klausul "pernah menjadi pejabat hasil pemilu". 

Putusan ini membuka jalan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal pengalamannya sebagai Wali Kota Solo meski belum genap 40 tahun.

Saat itu, Jokowi memilih tak banyak berkomentar dan meminta awak media menanyakan langsung kepada MK.

"Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, Senin (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Jokowi mengaku enggan mengomentari lantaran khawatir pernyataannya disalahartikan publik.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa disalah-mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya.

Ia menegaskan, pasangan capres dan cawapres merupakan urusan partai politik maupun gabungan parpol.

Mantan Wali Kota Solo itu kemudian menegaskan bahwa dirinya tak mencampuri urusan penentuan capres dan cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol," ujarnya.

"Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi.

Putusan 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Gugatan mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Anwar Usman dalam pembacaan putusan menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Karena putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Tanggapan Jokowi soal Putusan MK yang Atur Batas Usia Pencalonan di Pilpres dan Pilkada

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved