Pilkada 2024

Beda Komentar Jokowi Soal Putusan MK Terkait Syarat Gibran Maju Pilpres dan Kaesang di Pilkada

Jokowi mengomentari putusan MK soal syarat calon Pilkada dan Pilpres dengan tanggapan berbeda

BPMI Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa, (20/8/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024 menimbulkan pro kontra. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan MK dan Baleg DPR RI adalah proses konstitusional.

Jokowi memilih menghormati keputusan Baleg DPR RI dan MK.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, langkah Baleg menganulir putusan MK merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya.

Baca Selanjutnya: Dewan guru besar ui terjadi krisis konstitusi indonesia dalam bahaya otoritarianisme

Awalnya, putusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 yang mengatur soal syarat usia calon minimal 30 tahun saat penetapan KPU. 

Baleg DPR RI pun bereaksi dengan menyepakati aturan UU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung. 

Pada intinya menyebut soal syarat calon Pilkada minimal 30 tahun saat dilantik. 

Apa kaitannya dengan putra Jokowi, Kaesang Pangarep yang digadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024 bersama Ahmad Luthfi?

Apabila menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024. 

Sementara dengan putusan MA, Kaesang bisa maju pilkada karena usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025.

Baca Selanjutnya: Breaking news dpr putuskan tunda sidang paripurna pengesahan revisi uu pilkada

Kaesang akan menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Komentar Jokowi Soal Putusan MK Terkait Gibran

MK melalui Putusan 90 Dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 merumuskan sendiri pelonggaran usia capres-cawapres dengan klausul "pernah menjadi pejabat hasil pemilu". 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved