Pilkada 2024

Beda Komentar Jokowi Soal Putusan MK Terkait Syarat Gibran Maju Pilpres dan Kaesang di Pilkada

Jokowi mengomentari putusan MK soal syarat calon Pilkada dan Pilpres dengan tanggapan berbeda

BPMI Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa, (20/8/2024). 

Putusan ini membuka jalan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal pengalamannya sebagai Wali Kota Solo meski belum genap 40 tahun.

Saat itu, Jokowi memilih tak banyak berkomentar dan meminta awak media menanyakan langsung kepada MK.

"Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, Senin (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Jokowi mengaku enggan mengomentari lantaran khawatir pernyataannya disalahartikan publik.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa disalah-mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya.

Ia menegaskan, pasangan capres dan cawapres merupakan urusan partai politik maupun gabungan parpol.

Mantan Wali Kota Solo itu kemudian menegaskan bahwa dirinya tak mencampuri urusan penentuan capres dan cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol," ujarnya.

"Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi.

Putusan 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Gugatan mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Anwar Usman dalam pembacaan putusan menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Karena putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Tanggapan Jokowi soal Putusan MK yang Atur Batas Usia Pencalonan di Pilpres dan Pilkada

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved