Jadwal Pendaftaran CPNS 20 Agustus-6 September 2024, Cek Link Portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id

Pelamar dapat mengecek link pendaftaran CPNS 2024 di Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)

kemenag.go.id
Pelantikan ASN. Pelamar dapat mengecek link pendaftaran CPNS 2024 di Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka mulai 20 Agustus 2024. 

Pelamar dapat mengecek link pendaftaran CPNS di Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Pengumuman disampaikan melalui surat bernomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024. 

"Agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam  melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024," terangnya dalam isi surat. 

Baca juga: Kriteria Pendaftaran CPNS-PPPK 2024: Cek Syarat Batas Usia dan Rincian Formasi di NTB

Jadwal Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024

Pengumuman Seleksi
19 Agustus s.d 2 September 2024

Pendaftaran Seleksi
20 Agustus s.d. 6 September 2024

Seleksi Administrasi
20 Agustus s.d. 13 September 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
14 s.d. 17 September 2024

Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta  Seleksi
18 s.d 28 September 2024

Masa Sanggah
18 s.d. 20 September 2024

Jawab Sanggah
18 s.d. 22 September 2024

Pengumuman Pasca Masa Sanggah
21 s.d. 27 September 2024

Penarikan data final SKD CPNS
29 September s.d. 1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS    
2 s.d. 8 Oktober 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
9 s.d. 15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS
16 Oktober s.d. 14 November 2024

Pengolahan Nilai SKD CPNS
23 Oktober s.d. 16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS
17 s.d. 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT
20 November s.d 17 Desember 2024

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT
20 s.d. 22 November 2024

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
23 s.d. 25 November 2024
 
Penarikan data final SKB CPNS
26 s.d. 28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
29 November s.d. 3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat SKB CPNS dengan CAT
4 s.d. 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS
9 s.d. 20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS
17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

Pengumuman Hasil CPNS
5 s.d 12 Januari 2025

Masa Sanggah
13 s.d. 15 Januari 2025

Jawab Sanggah
13 s.d. 19 Januari 2025

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah
15 s.d. 20 Januari 2025

Pengumuman Pasca Sanggah
16 s.d. 22 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS
23 Januari s.d. 21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS
22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Syarat Daftar CPNS 2024

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b.    tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c.    tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d.    tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e.    tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f.    memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca juga: Pendaftaran PPPK CPNS 2024 Dibuka Juni atau Juli, Cek Syarat dan Cara Daftar Link sscasn.bkn.go.id

g.    memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h.    sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i.    bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

j.    persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

a.    Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b.    Dokter pendidik klinis; dan
c.    Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor;
dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

3.  Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf f memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/ atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved