Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Lewat Link sscasn.bkn.go.id?

Panduan cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025, alur pendaftaran, syarat, dan jadwal resmi. Benarkah lewat link sscasn.bkn.go.id?

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK/ ANDI HUJAIDIN
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK saat mengikuti apel. Panduan cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025, alur pendaftaran, syarat, dan jadwal resmi. Benarkah lewat link sscasn.bkn.go.id? 

TRIBUNLOMBOK.COM - PPPK Paruh Waktu 2025 adalah program pengangkatan pegawai berbasis kontrak dengan durasi kerja terbatas, bukan penuh waktu.

Skema ini digagas pemerintah untuk memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi, namun belum memperoleh formasi ASN penuh.

Meskipun bekerja secara paruh waktu, pegawai tetap memiliki Nomor Induk PPPK (NIP) dan menerima gaji sesuai anggaran instansi, dengan status resmi sebagai ASN.

Program ini terbuka bagi tenaga honorer atau non-ASN yang terdata di database BKN dan sebelumnya mengikuti seleksi PPPK atau CPNS namun tidak lolos.

Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan honorer yang aktif bekerja secara berkelanjutan juga memiliki kesempatan diangkat.

Program ini diharapkan dapat menekan risiko PHK massal akibat penghapusan tenaga honorer, sesuai UU ASN, sekaligus memberikan kepastian bagi pegawai.


Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

TERIMA SK - Sebanyak 2.314 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (29/7/2025).
TERIMA SK - Sebanyak 2.314 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (29/7/2025). (Istimewa)

Proses rekrutmen dilakukan secara terstruktur, dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi hingga penetapan NIP oleh BKN.

Mekanisme ini memudahkan instansi dan calon pegawai memahami alur pengangkatan, kriteria peserta, dan jadwal penting yang harus diikuti agar proses berjalan transparan dan tertib.


Timeline Penting PPPK Paruh Waktu 2025

Tahap Jadwal
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7–20 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB 21–30 Agustus 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus–1 September 2025
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 23 Agustus–15 September 2025
Usul Penetapan NIP oleh Instansi 23 Agustus–20 September 2025
Penetapan NIP oleh BKN 23 Agustus–30 September 2025

Semua jadwal wajib dipatuhi agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar.

Surat Edaran resmi dapat diunduh melalui SE KemenPAN-RB.


Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Berbeda dengan PPPK reguler atau CPNS, pendaftaran PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan mandiri melalui SSCASN.

Baca juga: Cara Aktivasi Rekening BSU 2025 dan Insentif Guru Non ASN Via Link info.gtk.dikdasmen.go.id

Proses dimulai dari instansi yang mengusulkan kebutuhan dan menetapkan formasi. Berikut alurnya:

  1. Pastikan Terdaftar di Database Non-ASN BKN

    • Masuk kategori R1–R5 sesuai pendataan non-ASN BKN.

    • Pernah mengikuti seleksi PPPK/CPNS 2024 namun belum memperoleh formasi.

  2. Instansi Mengusulkan Kebutuhan

    • Data diunggah melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan, meliputi nama, jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan.

    • Harus melampirkan SPTJM PPK dengan tanda tangan elektronik BSrE.

  3. Penetapan Kebutuhan oleh KemenPAN-RB

    • Menteri PANRB menetapkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan instansi.

  4. Pengumuman Formasi

    • Instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.

  5. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

    • Pelamar yang terpilih mengisi DRH melalui akun SSCASN sesuai jadwal.

  6. Pengusulan dan Penetapan NIP

    • Instansi mengusulkan NIPPPP Paruh Waktu ke BKN.

    • BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan menetapkan NIP. Instansi kemudian menerbitkan SK pengangkatan.

  7. Mulai Bertugas

    • PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan kontrak satu tahun dan mulai bertugas sesuai TMT yang ditetapkan. Target pengusulan NIP adalah 1 Maret 2025.


Untuk pembaruan informasi resmi seputar PPPK, pelamar dapat mengakses Info Seputar PPPK dan memantau pengumuman instansi terkait.

(TribunLombok/ Irsan Yamananda)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved