Rabu, 20 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pendidikan

Isu Penghapusan Guru Honorer 2027 Menguat, Mendikdasmen Pilih Irit Bicara

Menteri Abdul Mu’ti belum memberikan penjelasan terkait isu penghentian guru honorer di sekolah negeri pada 2027.

Tayang:
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/Rozi Anwar
MATA PELAJARAN - Mendikdasmen, Abdul Mu’ti memberikan sambutan pada Minggu (17/5/2026) saat kunjungan di Lombok Timur. Menteri Abdul Mu’ti belum memberikan penjelasan terkait isu penghentian guru honorer di sekolah negeri pada 2027. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Abdul Mu’ti belum memberikan penjelasan terkait isu penghentian guru honorer di sekolah negeri pada 2027.

  • Disdik Lombok Timur memastikan guru honorer yang terdata di Dapodik tetap menerima SK dan honor hingga akhir 2026. 

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUBNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memilih irit berbicara terkait isu larangan mempekerjakan tenaga non-ASN di sekolah negeri yang dikabarkan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

“Nanti aja, udah-udah cukup,” ujar Mu’ti singkat kepada wartawan saat ditemui usai meresmikan program revitalisasi di SMK Negeri 1 Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (17/5/2026).

Terpisah, menanggapi masa depan guru honorer, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni, memastikan keberadaan guru honorer di daerahnya masih aman hingga akhir 2026.

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri yang.

Baca juga: BKPSDM Jamin Guru Honorer di Lombok Timur Tetap Bisa Mengajar

Menurut Wathoni, SE Nomor 7 Tahun 2026 justru memberikan kepastian hukum terkait keberadaan guru honorer sekaligus mekanisme pembayaran honor mereka.

“Tidak perlu khawatir. Justru ini yang menguatkan sekolah untuk membayar honor karena keberadaannya menjadi jelas,” kata Wathoni.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang diperkuat dengan edaran dari Dinas Pendidikan setempat. Kebijakan itu menegaskan bahwa seluruh guru honorer yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap memperoleh SK penugasan dan honor yang dianggarkan oleh sekolah.

“Kuncinya sudah masuk Dapodik. Dengan dasar itu, sekolah tidak perlu ragu lagi menganggarkan honor mereka,” tegasnya.

Selain itu, aturan tersebut juga membuka peluang pembayaran honor guru non-ASN melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan kebijakan tersebut, para guru honorer di Lombok Timur dipastikan masih dapat menerima honor dan tetap bertugas hingga akhir 2026, meski isu penghentian tenaga non-ASN pada 2027 masih menjadi perbincangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved