BKPSDM Jamin Guru Honorer di Lombok Timur Tetap Bisa Mengajar
Guru honorer yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu tetap bisa bekerja seperti biasa
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Guru honorer yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu tetap bisa bekerja seperti biasa.
- Tidak ada tenaga non-ASN di Lombok Timur yang dirumahkan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur memberikan jaminan bahwa para tenaga honorer di wilayahnya masih tetap dapat menjalankan tugas dengan aman.
Tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja bagi honorer, terutama yang sudah tercatat dalam data dan memiliki masa kerja yang berkesinambungan.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugik Lusianto, menyampaikan hingga saat ini instansinya belum menerima keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait isu pembatasan masa bakti tenaga honorer sampai Desember 2026.
Menurut Ugik, para honorer yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap bisa bekerja seperti biasa sambil menunggu proses administrasi rampung.
Baca juga: Perbaiki Kesejahteraan Guru, Pemprov NTB Siapkan Tambahan Penghasilan Rp500 Ribu
"Untuk PPPK paruh waktu, selama proses pengangkatannya belum tuntas, mereka tetap bekerja. Artinya, aktivitas mereka berjalan sesuai dengan kemampuan APBD atau kondisi keuangan daerah masing-masing," katanya pada Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, tidak ada tenaga non-ASN di Lombok Timur yang dirumahkan.
Semua guru honorer yang masih aktif akan terus mengabdi berdasarkan kebutuhan daerah dan kemampuan anggaran.
Ugik mengungkapkan bahwa ada sekitar 917 guru honorer berstatus non database yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Meski begitu, para honorer sudah diberi payung hukum melalui surat keputusan internal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.
Guru-guru tersebut sebenarnya sudah terdata sebelumnya, tetapi tidak ikut seleksi PPPK paruh waktu karena memilih mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Yang non database itu jumlahnya 917 orang. Mereka sudah mendapat SK internal dari Dikbud karena datanya memang sudah ada, hanya saja tidak mengikuti tes PPPK paruh waktu," tutur Ugik.
Ia juga membantah kekhawatiran publik soal kemungkinan penghapusan honorer pada tahun 2026.
Menurutnya, mayoritas guru honorer di Lombok Timur sudah memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun berturut-turut dan telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kami pastikan guru honorer sudah memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun," pungkasnya.
(*)
| Istilah Guru Honorer Resmi Dihapus, Diganti Status PPPK Paruh Waktu Mulai 2027 |
|
|---|
| Ribuan Guru Honorer di Lombok Timur Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibantu Baznas |
|
|---|
| Krisis Pejabat Definitif, Sejumlah Jabatan Strategis Eselon II di Lombok Timur Diisi Plt |
|
|---|
| Guru Honorer di Lombok Tengah Protes Kebijakan Pelatihan dan SK Penempatan |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Terima Gaji Sesuai Jumlah Honor Semula |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pppk_lombok_timur_honorer_30393984jpg.jpg)