Minggu, 10 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Istilah Guru Honorer Resmi Dihapus, Diganti Status PPPK Paruh Waktu Mulai 2027

Status PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi guru non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM
GURU HONORER - Bupati Lombok Timur secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (31/12/2025). Status PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi guru non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus. 
Ringkasan Berita:
  • Status PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi guru non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus.
  • Guru PPPK termasuk yang berstatus paruh waktu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).

TRIBUNLOMBOK.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa istilah guru honorer akan resmi dihapus dan digantikan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berlaku efektif mulai tahun 2027. 

Kebijakan ini merupakan konsekuensi langsung dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang meniadakan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu'ti dalam keterangan pers di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026) seperti dikutip dari Tribunnews.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Abdul Mu'ti.

Ia menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu diperuntukkan khusus bagi guru-guru non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum berhasil memenuhi ambang batas kelulusan. 

Baca juga: Tali Asih 518 Honorer yang Dirumahkan Pemprov NTB Terganjal Regulasi

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah agar keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah tidak terganggu.

"Yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu. Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu," jelasnya.

Terkait penggajian, Mu'ti mengingatkan bahwa guru PPPK termasuk yang berstatus paruh waktu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). 

Namun demikian, kementerian membuka ruang bagi Pemda yang mengalami kesulitan finansial untuk mencari solusi bersama.

"Sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Yang kesulitan itu kemudian kita berikan sedikit jalan keluar agar mereka dapat mengadukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tambah Mu'ti.

Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa urusan teknis terkait status kepegawaian ASN secara menyeluruh berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi agar transisi status guru ini berjalan lancar tanpa kendala.

"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB, karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan beliau menyangkut kepegawaian, apakah PNS apakah PPPK," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Istilah Guru Honorer Dihapus, Diganti PPPK Paruh Waktu Mulai 2027

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved