Berita NTB
Pemprov NTB Minta Data Penerima Bantuan RTLH 2026 Direvisi, Wajib di Kawasan Kumuh
Pemprov NTB menyiapkan bantuan renovasi 50 unit rumah tidak layak huni pada 2026 dengan prioritas kawasan kumuh.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTB menyiapkan bantuan renovasi 50 unit rumah tidak layak huni pada 2026 dengan prioritas kawasan kumuh.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memberikan bantuan renovasi, bagi rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun anggaran 2026 ini. Bantuan yang diberikan hanya 50 unit untuk rumah yang berada di kawasan kumuh.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) NTD, Lalu Kusuma Wijaya namun dari titik bantuan yang diusulkan ternyata tidak berada di kawasan kumuh sehingga diminta untuk direvisi kembali.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi kami harus di kawasan kumuh, kalau ada yang diusulkan tidak di kawasan kumuh harus disesuaikan," kata Jaya.
Jaya belum menyebut secara detail nilai anggaran untuk perbaikan RTLH ini, karena saat masih dilakukan perubahan titik sesuai dengan syarat dan ketentuan yakni di kawasan kumuh.
"Jadi kami kembalikan ke perencanaan di Bappeda (Badan Perencanaan Daerah) untuk disesuaikan kembali," jelasnya.
Pada tahun 2025 lalu Pemprov NTB memberikan bantuan RTLH untuk 174 unit rumah, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
Baca juga: Gubernur Iqbal Renovasi RTLH dan MCK Warga Miskin Ekstrem Pesisir Desa Malaka
Sementara untuk tahun 2026 ini selain berasal dari APBD, pemugaran RTLH ini diusahakan lewat bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan total usulan 1.610 unit rumah.
Rinciannya Lombok Barat 153 unit, Lombok Tengah 339 unit, Lombok Timur 463 unit, Kabupaten Sumbawa 20 unit, Kabupaten Dompu 80 unit, Kabupaten Bima 250 unit, Sumbawa Barat 20 unit, Lombok Utara 20 unit, Kota Mataram 115 unit dan Kota Bima 115 unit.
Selain menata kawasan kumuh, Dinas PUPRKP juga melakukan perbaikan terhadap jalan lingkungan dan jalan penghubung. Salah satu titiknya di Jalan Mahoni, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dengan nilai anggaran Rp1,8 miliar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PROGRAM-RTLH-67.jpg)