Pemprov NTB Kembali Beri Diskon Pajak Kendaraan pada 2026, Bebas Denda hingga Potongan 50 Persen
Pemprov NTB menghapus seluruh denda keterlambatan pajak kendaraan dan membebaskan tunggakan hingga tahun 2020 ke bawah.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTB menghapus seluruh denda keterlambatan pajak kendaraan dan membebaskan tunggakan hingga tahun 2020 ke bawah.
- Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama ke NTB mendapat diskon pajak 50 persen selama satu tahun dan bebas denda.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kembali memberikan diskon pajak kendaraan tahun 2026 kepada wajib pajak.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan ada tiga kategori diskon yang diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026.
"Diskon yang dimaksud itu penghapusan denda, keringanan tunggakan dan diskon pajak 50 persen," kata Nelly.
Untuk penghapusan denda berlaku untuk masyarakat yang terlambat membayar kendaraannya, seluruh denda keterlambatan dihapuskan. Ini berlaku 15 Juni sampai 30 September.
Nelly menjelaskan untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari lima tahun, diberikan keringanan tunggakan sebesar 100 persen mulai dari tahun 2020 kebawah. Mulai dari 15 Juni sampai 30 September.
Untuk kendaraan plat luar daerah yang balik nama menjadi plat NTB (DR dan EA), diberikan potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk satu tahun dan bebas denda.
Dalam revisi baru Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sudah diatur, kendaraan berplat luar maksimal tiga bulan sudah melakukan balik nama menjadi plat NTB.
Tahun ini merupakan kali kedua Pemprov NTB dibawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, memberikan diskon pajak kendaraan bagi wajib pajak.
Baca juga: Pemprov NTB Siapkan Perda Pajak Kendaraan Listrik
Ditengah pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat ke daerah, pajak menjadi salah satu objek yang dimaksimalkan untuk menjaga fiskal daerah.
Berdasarkan perhitungan potensi sanksi BBNKB sebesar Rp8,8 miliar, peningkatan PKB sebesar Rp8,99 miliar, peningkatan BBNKB sebesar Rp 50,47 miliar.
Penyesuaian PBBKB sebesar Rp 84,5 miliar, penguatan pengawasan pajak air permukaan Rp456,9 juta, retribusi tambang rakyat Rp28 miliar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/DISKON-PAJAK-NTB-JUNI-2026.jpg)