Kamis, 4 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pemprov NTB Siapkan Perda Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov NTB) tengah menyiapkan regulasi di Peraturan Daerah (Perda) baru untuk menarik pajak bagi kendaraan listrik.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PAJAK KENDARAAN - Pengendara motor listrik berkeliling usai peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ke-11 di Kantor Gubernur NTB, Senin (23/10/2023). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), sudah menyiapkan regulasi di Peraturan Daerah (Perda) baru untuk menarik pajak bagi kendaraan listrik. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov NTB) tengah menyiapkan regulasi di Peraturan Daerah (Perda) baru untuk menarik pajak bagi kendaraan listrik.

  • Walaupun ada penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor, NTB termasuk kategori provinsi dengan nilai pajak terendah dibandingkan daerah tetangga.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), sudah menyiapkan regulasi di Peraturan Daerah (Perda) baru untuk menarik pajak bagi kendaraan listrik.

"Jadi untuk kendaraan listrik di Perda baru sudah kita atur mengenai pengenaan pajak," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M Zuhudy Kadran, Kamis (4/6/2026).

Zuhudy mengatakan, terkait dengan tarif penarikan pajak kendaraan listrik ini berbeda dengan kendaraan konvensional, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemberian insentif atau diskon kepada wajib pajak, namun aturan ini tidak menetapkan tarif maksimal pemberian pemberian diskon atau insentif.

Bahkan kata Zuhudy beberapa daerah menggratiskan pajak bagi kendaraan listrik, sehingga ketentuan terkait dengan pajak kendaraan listrik dinilai masih ambigu.

"Jadi ambigu sebenarnya, boleh dikenakan, boleh di nolkan sama sekali, boleh dikenakan tapi dikurangi atau dikecilkan," kata Zuhudy.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik : Dari Kebijakan Nasional ke Praktik Daerah

Terkait besaran pajak kendaraan listrik ini maksimal 25 persen dari besaran nilai pajak yang harus dibayarkan, dibandingkan konvensional yang pembayaran pajaknya 100 persen dari nilai yang seharusnya.

"Jadi misalnya pajaknya Rp1 juta karena ada ketentuan itu maka pajak yang dibayarkan hanya Rp250 ribu," jelasnya.

Sebelumnya pajak kendaraan listrik ini di nolkan, hanya saja terkait dengan penggunaan fasilitas umumnya sama dengan kendaraan konvensional, oleh sebab itu kewajiban pajaknya diberlakukan namun dengan nilai yang lebih rendah.

Zuhudy juga mengatakan walaupun ada penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor, NTB termasuk kategori provinsi dengan nilai pajak terendah dibandingkan daerah tetangganya seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sehingga ia mendorong bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan bermotor untuk segera melakukannya, sebab aturan baru juga sudah mewajibkan hal tersebut untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved