Berita NTB
DPRD NTB Setujui Perubahan Raperda Pajak, Target PAD Naik Rp182 Miliar
Raperda diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal yang sepenuhnya membaik untuk pembangunan daerah
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal yang sepenuhnya membaik untuk pembangunan daerah.
- Ada tiga item yang mengalami kenaikan retribusi yakni pada pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk industri dan retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), menyetujui perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTB yang berlangsung, Kamis (21/5/2026).
Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri mengatakan, dengan disetujuinya Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal yang sepenuhnya membaik untuk pembangunan daerah.
"Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha," kata Dinda sapaan akrabnya.
Setelah adanya perubahan Raperda ini pendapatan ditargetkan meningkat secara keseluruhan Rp182 miliar.
Dinda mengatakan ada tiga item yang mengalami kenaikan retribusi yakni pada pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk industri dan retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
Baca juga: DPRD NTB Usul Raperda Khusus Perangi Judol dan Pinjol
Potensi pajak kendaraan berasal dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), jika sudah tiga bulan beroperasi di NTB maka wajib melakukan balik nama dengan nominal pajak 10 persen.
Kemudian PKB untuk kendaraan listrik akan dikenakan 11 persen, untuk pajak BBM subsidi di sektor industri mengalami kenaikan dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
Ada juga terkait dengan pajak air permukaan yang dibidik untuk meningkatkan potensi pendapatan.
Ketua komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmad menegaskan perubahan tarif pajak ini bagi kendaraan mewah dan ber-CC besar, seperti yang banyak ditemui di wilayah pertambangan.
"Konsumen paling besar PT AMMAN, bukan yang di masyarakat," kata Sambirang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan Raperda ini masih menuju persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka potensi sebesar Rp182 miliar bisa tercapai.
"Paling besar potensinya PKB dan BBNKB, kalau air kecil, tambang juga besar," kata Sambirang.
Adapun rincian potensi sanksi BBNKB sebesar Rp8,8 miliar, peningkatan PKB sebesar Rp8,99 miliar, peningkatan BBNKB sebesar Rp 50,47 miliar, penyesuaian PBBKB sebesar Rp 84,5 miliar, penguatan pengawasan pajak air permukaan Rp456,9 juta, retribusi tambang rakyat Rp28 miliar.
(*)
DPRD NTB
pajak daerah
retribusi daerah
Indah Dhamayanti Putri
peraturan daerah
Pendapatan Asli Daerah
| Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Insentif Fiskal Kepada Pemerintah Daerah Berprestasi |
|
|---|
| Beredar Flyer Penculikan Anak di NTB, Pemprov Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Catatan Pemprov Usai RSUD NTB Lunasi Utang Kontraktual Rp91,4 Miliar |
|
|---|
| Pemprov NTB Belum Terima DBH Tahun 2023-2025 Sebesar Rp600 Miliar |
|
|---|
| Pemprov NTB Usul Revitalisasi SLB ke Kemendikdasmen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/indah_dhamayanti_wagub_922928.jpg)