Berita NTB
DPRD NTB Usul Raperda Khusus Perangi Judol dan Pinjol
Pinjol ilegal dan Judol sudah masuk ke semua kalangan, bahkan yang berpendidikan hingga para pejabat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Pinjol dan Judol sudah masuk ke semua kalangan, bahkan yang berpendidikan hingga para pejabat.
- Perda dinilai bisa memunculkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat pinjol dan judol.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menyikapi maraknya masyarakat yang terjerumus ke pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol) akhir-akhir ini, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dengan dua hal ini.
Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) sudah menyampaikannya dalam rapat paripurna, terkait dengan Raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap pinjaman berbasis teknologi informasi secara ilegal dan judi online.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya mengatakan pembentukan Raperda ini setelah mendengar aspirasi dan melihat fenomena di masyarakat, banyak perceraian dan pertikaian di dalam keluarga akibat pinjol dan judol ini.
"Karena itu perlu kita atur, soal bagaimana diatur nanti kita bahas bersama dengan teman-teman. Sepakat bagaimana praktik ini bisa diatur dalam Perda sehingga bisa melindungi masyarakat dari pinjol dan judol," kata Wirajaya, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal dan Judol, Pemprov NTB Percepat Raperda
Politisi Partai Gerindra ini mengaku secara spesifik tidak mengetahui berapa jumlah warga NTB yang terlibat di pinjol dan judol ini.
Namun ia berharap dengan adanya regulasi yang mengatur tentang ini maka tidak ada lagi yang terjebak.
"Kasus banyak kita dengar, itu penting kita atur bahkan kita minimalisir bahkan bisa menjadi nol (Kasus). Ini sudah sangat mengkhawatirkan," jelasnya.
Ia mengatakan jika melihat fenomena sekarang, Pinjol ilegal dan Judol sudah masuk ke semua kalangan, bahkan yang berpendidikan hingga para pejabat juga banyak yang terpapar pinjol dan judol ini.
Anggota Bapemperda DPRD NTB, Megawati Lestari dalam penyampaiannya menjelaskan, dengan adanya Perda ini bisa memunculkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat pinjol dan judol.
"Kami berharap dengan adanya pengaturan ini, dapat pengatur secara kolektif kesadaran masyarakat dan pengaturan yang optimal," kata Megawati.
Politisi Golkar ini mengatakan pinjol ilegal dan judol ini bukan hanya mengganggu ekonomi masyarakat, tetapi juga kondisi sosial masyarakat.
Inilah yang membuat DPRD NTB merasa pentingnya ada regulasi yang mengatur tentang dua hal ini.
(*)
| Tali Asih 518 Honorer yang Dirumahkan Pemprov NTB Terganjal Regulasi |
|
|---|
| Peringatan Hari Otonomi Daerah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Wujudkan Asta Cita Di NTB |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Dompu |
|
|---|
| Peringati HKB 2026, Gubernur Iqbal Ajak Masyarakat Tanamkan Budaya Siaga Bencana |
|
|---|
| Anggaran Minim, DLHK NTB Putar Otak Awasi Ratusan Tambang dan Tambak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/wirajaya_dewan_ntb_38383tt.jpg)