Selasa, 28 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita NTB

DPRD NTB Usul Raperda Khusus Perangi Judol dan Pinjol

Pinjol ilegal dan Judol sudah masuk ke semua kalangan, bahkan yang berpendidikan hingga para pejabat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
USULAN RAPERDA - Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (27/4/2026). Pinjol ilegal dan Judol sudah masuk ke semua kalangan, bahkan yang berpendidikan hingga para pejabat. 
Ringkasan Berita:
  • Pinjol dan Judol sudah masuk ke semua kalangan, bahkan yang berpendidikan hingga para pejabat.
  • Perda dinilai bisa memunculkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat pinjol dan judol.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menyikapi maraknya masyarakat yang terjerumus ke pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol) akhir-akhir ini, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dengan dua hal ini. 

Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) sudah menyampaikannya dalam rapat paripurna, terkait dengan Raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap pinjaman berbasis teknologi informasi secara ilegal dan judi online. 

Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya mengatakan pembentukan Raperda ini setelah mendengar aspirasi dan melihat fenomena di masyarakat, banyak perceraian dan pertikaian di dalam keluarga akibat pinjol dan judol ini. 

"Karena itu perlu kita atur, soal bagaimana diatur nanti kita bahas bersama dengan teman-teman. Sepakat bagaimana praktik ini bisa diatur dalam Perda sehingga bisa melindungi masyarakat dari pinjol dan judol," kata Wirajaya, Senin (27/4/2026). 

Baca juga: Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal dan Judol, Pemprov NTB Percepat Raperda

Politisi Partai Gerindra ini mengaku secara spesifik tidak mengetahui berapa jumlah warga NTB yang terlibat di pinjol dan judol ini.

Namun ia berharap dengan adanya regulasi yang mengatur tentang ini maka tidak ada lagi yang terjebak.

"Kasus banyak kita dengar, itu penting kita atur bahkan kita minimalisir bahkan bisa menjadi nol (Kasus). Ini sudah sangat mengkhawatirkan," jelasnya. 

Ia mengatakan jika melihat fenomena sekarang, Pinjol ilegal dan Judol sudah masuk ke semua kalangan, bahkan yang berpendidikan hingga para pejabat juga banyak yang terpapar pinjol dan judol ini. 

Anggota Bapemperda DPRD NTB, Megawati Lestari dalam penyampaiannya menjelaskan, dengan adanya Perda ini bisa memunculkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat pinjol dan judol.

"Kami berharap dengan adanya pengaturan ini, dapat pengatur secara kolektif kesadaran masyarakat dan pengaturan yang optimal," kata Megawati. 

Politisi Golkar ini mengatakan pinjol ilegal dan judol ini bukan hanya mengganggu ekonomi masyarakat, tetapi juga kondisi sosial masyarakat.

Inilah yang membuat DPRD NTB merasa pentingnya ada regulasi yang mengatur tentang dua hal ini. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved